Breaking News
Memuat breaking news...

Kelas Menengah RI Menyusut Jadi 46,7 Juta Orang, Ekonom Desak Evaluasi Pajak

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 8.56 AM WIB
Kelas Menengah RI Menyusut Jadi 46,7 Juta Orang, Ekonom Desak Evaluasi Pajak
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia terus menyusut dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap daya beli dan konsumsi rumah tangga, terutama ketika beban pajak dan biaya hidup dinilai semakin menekan kelompok berpenghasilan menengah.

Data yang disampaikan dalam laporan tersebut menunjukkan, jumlah kelas menengah Indonesia turun dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024. Angka itu kembali menyusut menjadi sekitar 46,7 juta orang atau 16,6% dari total populasi pada 2025.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengusulkan penyesuaian kebijakan perpajakan agar masyarakat kelas menengah memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan konsumsi.

Menurut Eko, struktur pajak saat ini perlu dievaluasi karena beban yang ditanggung masyarakat kelas menengah dinilai relatif besar di tengah pendapatan yang tidak banyak berubah.

"Di saat ekonomi stagnan dan daya beli melambat, harusnya pajak justru diturunkan agar kelas menengah bisa terstimulasi mempertahankan konsumsi," kata Eko dikutip dari Liputan6.com, Senin (12/10/2026).

Usulan tersebut menyoroti pentingnya menjaga daya beli kelas menengah. Pasalnya, kelompok ini memiliki peran dalam menopang konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

PTKP Belum Berubah Sejak 2016, Beban Pajak Dinilai Meningkat

Pandangan serupa disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai sistem perpajakan dan perlindungan sosial saat ini belum sepenuhnya memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah.

Menurut Yusuf, bantuan sosial selama ini lebih banyak menyasar kelompok miskin dan rentan. Sementara itu, masyarakat kelas menengah tetap menanggung pajak, iuran, serta berbagai biaya layanan publik.

"Sementara kelas menengah tetap menanggung pajak, iuran, dan berbagai biaya layanan publik. Pada saat yang sama, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum disesuaikan sejak 2016. Akibatnya, inflasi secara bertahap meningkatkan beban pajak riil pekerja berpenghasilan tetap," bebernya.

Yusuf menilai evaluasi kebijakan perpajakan perlu dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga barang dan jasa serta kemampuan ekonomi masyarakat.

"Kebijakan yang dibutuhkan sebaiknya menyentuh sumber masalahnya. PTKP dan lapisan tarif PPh perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi," imbuh Yusuf.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Perubahan batas tersebut dapat memengaruhi besarnya penghasilan yang dikenai pajak dan jumlah pendapatan bersih yang diterima pekerja.

Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan yang sebelumnya masuk dalam perhitungan pajak berpotensi tidak lagi dikenai PPh. Dengan demikian, pendapatan bersih yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berpeluang meningkat.

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Batas PTKP

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih mengkaji rencana kenaikan PTKP. Pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut secara hati-hati dengan memperhitungkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat sekaligus penerimaan negara dari PPh.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah perlu menemukan titik optimal agar kenaikan PTKP dapat mendorong konsumsi tanpa mengurangi penerimaan pajak secara berlebihan.

"Kenaikan PTKP ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tetapi pada saat yang sama tentu saja ada potensi kehilangan penerimaan dari pajak penghasilan," ujar Juda dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Juda menjelaskan, pemerintah terus menimbang dua dampak utama dari kebijakan tersebut, yakni potensi peningkatan konsumsi masyarakat dan kemungkinan berkurangnya penerimaan PPh.

"Ini dicari titik optimalnya," kata Juda.

Kenaikan batas PTKP berpotensi memberikan tambahan ruang bagi rumah tangga untuk membelanjakan pendapatannya. Tambahan pendapatan bersih tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan lain yang sebelumnya harus dibatasi.

Namun, dari sisi fiskal, kenaikan PTKP juga berisiko mengurangi penerimaan PPh nasional. Karena itu, pemerintah perlu menghitung besaran penyesuaian yang dinilai mampu memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.

Evaluasi Pajak Jadi Perhatian untuk Menjaga Daya Beli

Hingga saat ini, Kemenkeu belum menetapkan keputusan final mengenai kenaikan PTKP. Pemerintah masih mematangkan kajian untuk menyeimbangkan kebutuhan menjaga daya beli masyarakat dengan keberlanjutan penerimaan negara.

Di tengah penyusutan jumlah kelas menengah, evaluasi PTKP dan lapisan tarif PPh menjadi salah satu usulan yang mengemuka dari kalangan ekonom. Penyesuaian kebijakan tersebut diharapkan dapat mempertimbangkan perubahan biaya hidup serta kemampuan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Meski demikian, dampak kebijakan pajak terhadap konsumsi akan bergantung pada besaran penyesuaian, kelompok wajib pajak yang terdampak, serta kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Keputusan pemerintah nantinya akan menjadi perhatian karena berkaitan dengan dua kepentingan sekaligus: menjaga daya beli rumah tangga dan memastikan penerimaan negara tetap memadai untuk membiayai berbagai program pembangunan. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement