Keluarga Kasus Pupuk Gunakan karung Merek Naga Mas Akui Transfer Rp22 Juta ke DS

SERGAI (Waspada.id): Keluarga empat orang yang diamankan Polsek Dolok Masihul dalam kasus dugaan peredaran pupuk yang diduga dioplos memakai karung merek Naga Mas mengaku telah mentransfer uang Rp22 juta ke inisial DS, warga KotaTebingtinggi.
Dalam bukti transfer yang diperlihatkan kepada wartawan, tercantum nama penerima berinisial DS.
SYN, istri salah seorang yang diamankan berinisial S, mengatakan transfer dilakukan melalui agen BRILink di Kota Tebingtinggi pada Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 19.16 WIB.
SYN mengatakan uang tersebut dimaksudkan untuk mengurus kasus suaminya dan dua unit mobil yang kini diamankan di Polres Serdangbedagai (Sergai).
"Katanya uang itu untuk mengurus kasus suami kami dan dua mobil, Daihatsu Sigra BK 1853 NS dan Avanza BK 1691 TN yang ditahan," ungkap salah seorang anggota keluarga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan, Sabtu (7/11/2026).
Keluarga berharap mendapat penjelasan status DS dan perkembangan kasus tersebut dan status dua mobil yang diamankan polisi.

Bukti transfer.Waspada.id/Ist
Kasus ini bermula dari pengungkapan Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, Sabtu (24/10/2026). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang.
Kapolres Sergai AKBP Sah Udur Sitinjak sebelumnya menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026).
Empat orang yang diamankan masing-masing HS 30, Sup alias S 45, IL, warga Jalan Karya, Lingkungan III, RT 003, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, serta AH 55, warga Dusun I, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. (bs)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda