Kemdiktisaintek: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Harus Adil dan TransparanKemdiktisaintek: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Harus Adil dan Transparan

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus mendorong perguruan tinggi memastikan penanganan kasus kekerasan seksual dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan. Setiap penetapan kategori pelanggaran juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, fakta, serta ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan hal tersebut terkait klarifikasi pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut Kemdiktisaintek, hingga saat ini proses pemeriksaan dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Karena itu, belum terdapat kesimpulan final maupun penetapan kategori pelanggaran atas kasus tersebut. Kemdiktisaintek menekankan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian juga menegaskan bahwa pernyataan yang dikutip dalam sejumlah pemberitaan bukan merupakan pernyataan resmi kementerian dan tidak mewakili posisi institusi Kemdiktisaintek.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul Munadi, Kamis (21/5/2026).
Kemdiktisaintek memastikan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan bersama pihak perguruan tinggi agar setiap laporan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi ditangani sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada korban.
Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)
Sebagai bagian dari penguatan akses pelaporan dan perlindungan korban, Kemdiktisaintek juga membuka sejumlah layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat dan sivitas akademika. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing perguruan tinggi, maupun kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek. Layanan pengaduan resmi Kemdiktisaintek dapat diakses melalui pusat panggilan 126 dan surat elektronik [email protected]. (id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda