Kemenag Deliserdang Dukung Langkah Hukum Ponpes Nur Zam-Zam Pulihkan Nama Baik PascaviralKemenag Deliserdang Dukung Langkah Hukum Ponpes Nur Zam-Zam Pulihkan Nama Baik Pascaviral

MEDAN (Waspada.id): Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deliserdang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pondok Pesantren Nur Zam-Zam Desa Mariendal I Kecamatan Patumbak dalam upaya memulihkan nama baik lembaga setelah diterpa viralnya dugaan kasus pelecehan seksual yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.
Dukungan tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Deliserdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd, saat menerima jajaran pengurus Pondok Pesantren Nur Zam-Zam, Jumat (31/7). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Tata Usaha Kemenag Deliserdang H. Fachrizal, S.HI., M.Si. serta Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan Islam (PAKIS) H. M. Qodri Syah Hasibuan, M.Ag.
Dalam pertemuan tersebut, Saripuddin mengaku prihatin atas dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan dan penyebaran video dugaan kasus yang menyeret nama Pondok Pesantren Nur Zam-Zam. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi konsumsi publik dan memberikan pukulan berat terhadap citra salah satu lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Deliserdang.
Ia pun mempertanyakan bagaimana persoalan tersebut dapat berkembang begitu luas hingga menimbulkan dampak sosial yang besar terhadap keberlangsungan pesantren.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Pondok Pesantren Nur Zam-Zam, Muhammad Rinaldi, WR., S.Ag., memaparkan kronologi serta kondisi yang kini dihadapi lembaga. Ia mengungkapkan bahwa dampak yang dirasakan tidak hanya menyangkut nama baik pesantren, tetapi juga menyentuh aspek psikologis seluruh keluarga besar pondok.
"Secara psikologis kami sangat terpukul untuk bangkit kembali. Bahkan penerimaan santri baru tahun ajaran ini hampir tidak ada akibat peristiwa tersebut. Saat ini kami juga telah menempuh jalur hukum dengan didampingi penasihat hukum. Kami memohon dukungan dari Kementerian Agama Deliserdang agar proses pemulihan ini dapat berjalan dengan baik," ujar Rinaldi.
Mendengar penjelasan tersebut, Kepala Kemenag Deliserdang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pesantren merupakan keputusan yang tepat sebagai upaya memulihkan marwah lembaga sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Ambil langkah hukum agar nama baik Pondok Pesantren Nur Zam-Zam dapat dipulihkan. Langkah ini tepat sehingga tidak ada lagi pihak yang sembarangan melakukan tindakan yang merugikan pesantren. Harus ada efek jera bagi siapa pun yang bertindak tidak bertanggung jawab terhadap lembaga pendidikan," tegas Saripuddin.
Ia menambahkan, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai persoalan di lingkungan pesantren, Kementerian Agama tetap berkomitmen melakukan pembinaan, pendampingan, serta memastikan pesantren tetap menjadi pusat pendidikan yang melahirkan generasi berakhlak mulia.
Sebagai bentuk dukungan moral, Saripuddin juga menyampaikan keinginannya untuk mengunjungi langsung Pondok Pesantren Nur Zam-Zam.
"Kita harus datang ke Pondok Pesantren Nur Zam-Zam untuk melihat langsung kondisi mereka serta memberikan dukungan atas upaya yang dilakukan dalam menjaga marwah dan nama baik pesantren," katanya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dalam memberikan pendampingan kepada lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Rinaldi juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara yang sempat viral tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan penting agar tidak terus berkembang berbagai spekulasi yang dapat memperburuk citra pesantren.
"Video dugaan kasus itu kembali beredar dan menjadi viral, padahal peristiwanya telah berlangsung sekitar dua bulan lalu. Kami berharap pihak kepolisian, khususnya Satreskrim, dapat menyampaikan secara resmi perkembangan hasil penyelidikan kepada masyarakat," ujarnya.
Rinaldi menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
"Jika memang berdasarkan hasil visum dan alat bukti terdapat fakta-fakta hukum tertentu, tentu masyarakat berhak mengetahui penjelasan resmi agar tidak muncul berbagai asumsi yang merugikan semua pihak," katanya.
Ia juga meminta kepolisian menjelaskan status hukum perkara tersebut secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Lebih jauh, Rinaldi mengungkapkan bahwa beredarnya kembali video lama itu telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan pesantren. Selain menurunkan kepercayaan masyarakat, kondisi tersebut juga memengaruhi psikologis para santri, wali santri, maupun pengurus pondok.
"Yang kami rasakan bukan hanya kerugian nama baik lembaga, tetapi juga dampak psikologis yang luar biasa. Para santri, wali santri, dan pengurus ikut merasakan keresahan akibat beredarnya kembali video tersebut," ungkapnya.
Karena itu, pihak Pondok Pesantren Nur Zam-Zam berharap kepolisian tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
"Kami berharap ada edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepastian hukum dan informasi yang akurat sangat dibutuhkan demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren," tutup Rinaldi.(id80)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda