Kemenag Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki melalui Pendampingan Tiga TahunKemenag Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzaki melalui Pendampingan Tiga Tahun

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Agama terus memperkuat program pemberdayaan zakat dengan fokus mendorong penerima manfaat (mustahik) bertransformasi menjadi pemberi zakat (muzaki) melalui skema pendampingan berkelanjutan selama tiga tahun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Waryono, mengatakan proses mengubah kondisi ekonomi masyarakat tidak dapat dilakukan secara instan sehingga membutuhkan pendampingan yang terukur dan berkesinambungan.
"Kita tahu bahwa proses pemberdayaan para penerima manfaat ini membutuhkan waktu. Dari pengalaman sejak tahun 2005, ternyata untuk mengubah kondisi seseorang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Karena itu, kami menggunakan skema pendampingan selama tiga tahun," ujar Waryono dalam jumpa pers Peaceful Muharram 1448 H yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pola pendampingan disesuaikan dengan kondisi dan penyebab kemiskinan yang dialami penerima manfaat. Ada masyarakat yang mengalami kemiskinan akibat keterbatasan akses, kehilangan pekerjaan, hingga kehilangan aset produktif yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan.
"Misalnya ada yang sebelumnya memiliki lahan pertanian, tetapi karena berbagai kondisi lahan tersebut tidak lagi produktif atau bahkan sudah tidak dimiliki. Pada akhirnya mereka tidak memiliki aset lagi," jelasnya.
Waryono mengatakan pendekatan pemberdayaan tidak hanya berupa pemberian modal usaha, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi terlebih dahulu. Sebab, bantuan modal kerap habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apabila kebutuhan pokok penerima manfaat belum tercukupi.
"Ketika kebutuhan dasarnya belum terpenuhi, akan sulit mendorong mereka menjadi mandiri. Selama kebutuhan dasar itu belum terpenuhi, modal usaha yang diberikan sering kali habis untuk konsumsi," katanya.
Karena itu, Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan berbagai mitra melakukan pendampingan secara komprehensif, mulai dari penguatan usaha, pemasaran produk, pengemasan hasil produksi, hingga pendampingan kesehatan.
Waryono menjelaskan, kolaborasi dilakukan dengan berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Perdagangan, misalnya, mendukung pemasaran produk usaha para penerima manfaat, sementara Kementerian Ekonomi Kreatif membantu pengembangan kemasan agar produk lebih kompetitif di pasar.
Selain itu, berbagai lembaga pengelola zakat juga turut berperan dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui dukungan permodalan dan pendampingan usaha yang memungkinkan masyarakat mengembangkan usaha produktif secara berkelanjutan.
Berdasarkan laporan pengelolaan zakat nasional, kata Waryono, program pemberdayaan telah menunjukkan hasil positif. Banyak penerima manfaat yang berhasil meningkatkan taraf hidupnya hingga bertransformasi dari penerima zakat menjadi pemberi zakat.
"Alhamdulillah, berdasarkan laporan zakat nasional, terdapat jutaan penerima manfaat yang mengalami perubahan. Mereka bertransformasi dari yadul sufla menjadi yadul ulya, dari yang semula menerima menjadi memberi," ujarnya.
Untuk tahun 2026, Kementerian Agama mendapat target pemberdayaan sekitar 179 ribu orang atau setara 0,75 persen dari sasaran yang ditetapkan BAZNAS. Namun demikian, Waryono optimistis capaian program dapat melampaui target tersebut melalui penguatan kolaborasi lintas sektor.
"Kami optimistis mampu menjangkau masyarakat melebihi target yang diberikan. Karena itu, kami terus mendorong kolaborasi dan sekaligus menyampaikan kabar baik ini kepada masyarakat agar para muzaki percaya bahwa zakat, infak, dan sedekah yang mereka tunaikan benar-benar tersalurkan dengan tepat," katanya.
Mulai tahun 2026, penyaluran program zakat juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sasaran utama penerima manfaat zakat adalah masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 3 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Dengan pendekatan yang lebih terarah dan berbasis data, pemerintah berharap program pemberdayaan zakat dapat menjadi instrumen efektif dalam mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda