Breaking News
Memuat breaking news...

Kemendag Buka Suara soal Impor Gula 150 Ribu Ton: Bukan untuk Industri Rafinasi

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 9.23 AM WIB
Kemendag Buka Suara soal Impor Gula 150 Ribu Ton: Bukan untuk Industri Rafinasi
Foto ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memberikan penjelasan mengenai tambahan impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 150 ribu ton yang belakangan menjadi perhatian pelaku usaha dan petani tebu.

Kemendag menegaskan, tambahan impor tersebut bukan tambahan bahan baku untuk industri gula rafinasi. GKM tersebut akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan ditempatkan dalam kerangka Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, aturan mengenai impor GKM pada dasarnya tidak mengalami perubahan.

Menurutnya, GKM memang diperbolehkan untuk diimpor oleh industri gula rafinasi. Namun, terdapat mekanisme lain apabila impor dilakukan berdasarkan keputusan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Gula kristal mentah itu boleh diimpor kalau usahanya sebenarnya hanya untuk gula kristal rafinasi. Tapi juga sebenarnya dimungkinkan jika ada keputusan rakortas untuk penugasan," kata Dewi dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).

Bukan untuk Pasok Industri Rafinasi

Dewi menjelaskan, tambahan 150 ribu ton GKM tersebut menggunakan skema berbeda dengan impor bahan baku industri gula rafinasi.

Dalam skema ini, GKM yang masuk akan langsung diolah menjadi GKP. Namun, impor hanya dapat dilakukan oleh BUMN karena pengadaannya ditujukan untuk kepentingan Cadangan Pangan Pemerintah.

"Jadi akan ada impor gula kristal mentah menjadi langsung jadi gula kristal putih, tapi hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Dan itu sudah ada keputusan," ujarnya.

Keputusan tersebut, kata Dewi, berawal dari usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Tujuannya untuk menjaga stabilisasi sekaligus memastikan ketersediaan pasokan gula bagi masyarakat.

"Untuk raw sugar untuk gula kristal putih ada 150 ribu ton itu, tapi dalam kerangka sebagai cadangan pangan pemerintah karena regulasinya membolehkan itu hanya untuk penugasan BUMN," ujarnya.

Dengan demikian, Kemendag menekankan tambahan impor 150 ribu ton GKM tidak dapat disamakan dengan tambahan kuota bahan baku bagi industri gula rafinasi.

Gula Impor Tak Langsung Dilempar ke Pasar

Kemendag juga memastikan gula hasil pengolahan GKM tersebut tidak serta-merta langsung disalurkan ke pasar.

Waktu pemasukan GKM akan disesuaikan dengan periode musim giling dan panen tebu dalam negeri. Pengaturan tersebut dilakukan agar produksi gula petani tetap memiliki ruang untuk diserap.

"Pemasukannya tentu melihat waktu giling tebu, waktu giling ini sehingga memberi waktu untuk penyerapan gula dalam negeri. Jadi tidak langsung jadi GKP terus langsung disebarin, enggak gitu, disimpan untuk cadangan pangan pemerintah dulu," ujar Ni Made.

Artinya, tambahan GKM tersebut terlebih dahulu ditempatkan sebagai stok pemerintah. Penyalurannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi pasokan gula nasional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari antisipasi pemerintah terhadap potensi gangguan pasokan akibat faktor cuaca yang dapat memengaruhi produksi gula dalam negeri.

Kemenperin Sebelumnya Bantah untuk Rafinasi

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah anggapan bahwa tambahan alokasi impor 150 ribu ton GKM tersebut ditujukan untuk industri gula rafinasi.

Kemenperin menegaskan kebutuhan bahan baku GKM bagi industri gula rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK) yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

GKM yang diimpor industri rafinasi digunakan untuk menghasilkan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang kemudian disalurkan kepada industri pengguna, seperti sektor makanan, minuman, dan farmasi.

GKR tersebut bukan diperuntukkan bagi penjualan langsung kepada konsumen umum.

Kemenperin juga mengacu pada Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur impor GKM oleh industri gula rafinasi untuk diolah menjadi GKR. Hasil produksinya hanya dapat disalurkan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Di sisi lain, rencana tambahan impor 150 ribu ton GKM sebelumnya mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

APTRI menyampaikan keberatan karena rencana pemasukan gula tersebut berlangsung ketika petani sedang menghadapi musim giling dan panen tebu.

Petani menilai masuknya gula impor pada periode tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap harga gula di tingkat petani.

Namun, Kemendag menegaskan skema tambahan 150 ribu ton GKM berbeda dengan impor bahan baku industri gula rafinasi.

Tambahan tersebut merupakan penugasan kepada BUMN untuk kepentingan stabilisasi dan Cadangan Pangan Pemerintah, bukan tambahan kuota bahan baku bagi industri gula rafinasi.

Penunjukan BUMN sebagai pelaksana pengadaan CPP mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah serta keputusan bersama Badan Pangan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengaturan BUMN.

Dengan skema tersebut, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan gula nasional sekaligus mengatur waktu pemasukan gula impor agar tidak mengganggu penyerapan produksi gula petani dalam negeri. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement