Kemendagri Tekankan Kemitraan Sejajar DPRD Dan Kepala Daerah


PARAPAT, SIMALUNGUN (Waspada.id): — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa DPRD bukan merupakan subordinat kepala daerah, melainkan mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keduanya memiliki kewenangan dan fungsi berbeda, namun diarahkan pada tujuan yang sama, yakni mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, S.STP., M.Si., saat memberikan materi dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Sumatera Utara di Hotel Niagara, Parapat, Kabupaten Simalungun, Senin (31/8/2026).
Dalam pemaparannya, Rikie menjelaskan bahwa hubungan antara DPRD dan kepala daerah harus dibangun berdasarkan prinsip kemitraan, saling menghormati kewenangan serta menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.
Kepala daerah memiliki peran dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan merumuskan kebijakan pembangunan. Sementara DPRD menjalankan mandat masyarakat melalui fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
“DPRD bukan subordinat kepala daerah. DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar,” menjadi salah satu pesan penting dalam pemaparan tersebut.
Rikie juga menyoroti pentingnya fungsi anggaran DPRD. Menurutnya, APBD tidak sekadar menjadi kumpulan angka pendapatan dan belanja, tetapi merupakan instrumen kebijakan yang menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Karena APBD memiliki kedudukan sebagai Peraturan Daerah, proses penyusunannya membutuhkan pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki tujuan yang jelas, menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Selain fungsi anggaran, DPRD juga menjalankan fungsi pembentukan Perda dan pengawasan. Melalui fungsi pengawasan, DPRD memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui rapat kerja, kunjungan kerja, evaluasi pelaksanaan program hingga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Raker DPRD Sumut di Parapat juga menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman anggota dewan terhadap tugas dan fungsi kelembagaan, sekaligus menyamakan persepsi dalam membangun hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
Kemitraan sejajar, menurut pemaparan tersebut, tidak berarti DPRD harus selalu sejalan dengan eksekutif. DPRD tetap dituntut menjalankan fungsi kritik, memberikan masukan dan melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Namun, seluruh perbedaan dan kritik tersebut harus ditempatkan dalam semangat membangun pemerintahan yang lebih baik.
Dengan keseimbangan antara fungsi eksekutif dan legislatif, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (id143)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda