Kemendikdasmen Minta Pemda Segera Rampungkan Juknis SPMB 2026/2027Kemendikdasmen Minta Pemda Segera Rampungkan Juknis SPMB 2026/2027

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta pemerintah daerah segera melengkapi petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 paling lambat akhir Mei 2026.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Paud Dikdas dan PNFI- Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto dalam acara Ngopi Bareng Kemendikdasmen dan Media terkait kebijakan SPMB 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Gogot didampingi Sesditjen Paud Dikdas PNFI Eko Susanto dan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Yudhistira Nugraha.
Menurut Gogot, hingga saat ini baru 71 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelesaikan juknis SPMB 2026/2027. Artinya, masih ada 29 persen daerah yang belum menetapkan aturan teknis tersebut.
“Masih ada daerah yang belum mengisi juknis SPMB di masing-masing wilayah dan hal itu menjadi perhatian Kemendikdasmen,” ujarnya.
SPMB 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berdasarkan data Kemendikdasmen, tahun ajaran 2026/2027 diperkirakan akan diikuti sekitar 9,4 juta calon murid jenjang SD, SMP, dan SMA.
Gogot mengatakan juknis menjadi penting karena terdapat perubahan dalam tata cara penghitungan daya tampung dan rombongan belajar (rombel) di satuan pendidikan.
Selain itu, urusan pendidikan bersifat konkuren atau dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, menurutnya, penyusunan dan pelaksanaan SPMB juga menjadi bagian dari tugas Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di masing-masing provinsi.
Berdasarkan data perkembangan penetapan juknis SPMB per 7 Mei 2026, terdapat 14 provinsi yang seluruh kabupaten/kotanya telah menetapkan juknis, yakni Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, NTT, NTB, Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya menjadi lima provinsi dengan jumlah kabupaten/kota paling sedikit menetapkan juknis.
“Kami berharap kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan aturan tentang petunjuk teknis ini segera diselesaikan paling lambat Mei ini supaya pelaksanaan SPMB nanti lancar,” tandas Gogot. (id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda