Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar dan Terima GajiKemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar dan Terima Gaji

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang memberikan kepastian penugasan bagi guru non-ASN di daerah. Kebijakan ini memungkinkan ribuan guru honorer kembali mengajar dan menerima gaji demi menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa surat edaran diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan guru non-ASN agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan baik.
“Surat itu dibutuhkan oleh pemerintah daerah agar bisa memberikan kepastian atau rujukan untuk tetap memperpanjang dan mempekerjakan guru-guru non-ASN, termasuk menggajinya,” kata Nunuk dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.
Berdasarkan data terbaru Kemendikdasmen terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang saat ini masih aktif bertugas di sekolah negeri dan tercakup dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Di Jawa Barat, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk kembali menyalurkan gaji ribuan guru non-ASN yang sebelumnya menghadapi ketidakpastian.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menyebut sebelum aturan diterbitkan pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam menentukan kebijakan penggajian tenaga honorer.
“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, besaran gaji guru non-ASN disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru menerima gaji sekitar Rp2,3 juta.
Menurut Purwanto, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga menjaga layanan pendidikan tetap berjalan optimal di sekolah. “Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia,” katanya.
Dukungan terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 juga datang dari Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah dalam memastikan layanan pendidikan tetap berjalan melalui peran guru non-ASN.
“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” ujar Husin.
Kebijakan tersebut juga dirasakan langsung oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kembali menerima gaji setelah surat edaran diterbitkan.
“Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ungkap Rizkita.
Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut honor sekolah yang kembali dibayarkan membuat guru lebih tenang menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sementara itu, Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, juga menyampaikan apresiasi atas terbitnya kebijakan tersebut karena honor sekolah dari Januari hingga Maret 2026 telah dibayarkan.(id11)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda