Breaking News
Memuat breaking news...

Kemendiktisaintek Perkuat Pendidikan Inklusif, Aksesibilitas Pembelajaran Masih Jadi Tantangan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 18 Juni 2026 - 4.11 PM WIB
Kemendiktisaintek Perkuat Pendidikan Inklusif, Aksesibilitas Pembelajaran Masih Jadi Tantangan
Narasumber dan moderator sosialisasi pendidikan inklusif di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus mendorong terwujudnya pendidikan tinggi yang inklusif melalui penguatan kebijakan, pendampingan perguruan tinggi, serta pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kampus.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, mengatakan pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk mengakses pendidikan tinggi dan mengembangkan kemandirian.

“Penyandang disabilitas membutuhkan pengakuan, kesempatan yang setara, serta lingkungan yang mendukung agar mereka dapat belajar, bekerja, dan hidup mandiri tanpa bergantung pada orang lain,” ujar Beny dalam sosialisasi pendidikan inklusif di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan itu hadir sejumlah narasumber yaitu Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn., dosen Desain Interior Universitas Mercu Buana, aktivis disabilitas, sekaligus Komisioner Komisi Nasional Disabilitas yang selama ini aktif mendorong penguatan pendidikan tinggi inklusif bagi mahasiswa penyandang disabilitas,; Anggota Tim Pendidikan Tinggi Inklusif Ditjen Dikti, Prof. Dr. Asep Supena, M.Psi; Mohamad Irzam Farhani, mahasiswa Desain Interior semester 11 Universitas Mercu Buana serta Ester Napitupulu sebagai moderator.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi sebagai landasan pengembangan kampus inklusif, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Permenristekdikti Nomor 46 Tahun 2017, serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Salah satu kebijakan utama yang didorong pemerintah adalah pembentukan ULD di setiap perguruan tinggi. Selain itu, kampus juga diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak, mulai dari aksesibilitas sarana dan prasarana hingga dukungan layanan pembelajaran.

Kemendiktisaintek juga menjalankan berbagai program pendukung, seperti peningkatan kompetensi dosen dan mahasiswa relawan, kompetisi inovasi teknologi asistif, serta bantuan pembentukan dan penguatan ULD. Tahun ini, bantuan pembentukan ULD mencapai Rp30 juta per perguruan tinggi, sedangkan bantuan penguatan ULD sebesar Rp40 juta per perguruan tinggi melalui mekanisme pengajuan proposal.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per Juni 2025, tercatat sekitar 3.128 mahasiswa penyandang disabilitas menempuh pendidikan di 282 perguruan tinggi di Indonesia.

Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi mahasiswa penyandang disabilitas dalam proses pembelajaran di kampus.

Anggota Tim Pendidikan Tinggi Inklusif Ditjen Dikti, Prof. Dr. Asep Supena, M.Psi., mengungkapkan aksesibilitas bahan ajar, metode pengajaran yang masih berorientasi visual, hingga hambatan interaksi sosial menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan mahasiswa tunanetra.

Temuan tersebut diperoleh dari jajak pendapat terhadap 52 mahasiswa tunanetra yang dilakukan melalui Unit Layanan Disabilitas Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan saat ini masih dalam tahap analisis.

“Sering kali dosen sudah mengirimkan materi dalam bentuk soft file, tetapi aplikasi pembaca layar tidak dapat membaca dokumen tersebut karena formatnya tidak aksesibel,” kata Asep.

Ia menambahkan, banyak dosen masih menggunakan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada visual tanpa memberikan penjelasan verbal yang memadai.

“Mahasiswa tunanetra mengeluhkan dosen sering menggunakan istilah seperti ‘di sini’ atau ‘di sana’ tanpa menjelaskan secara verbal. Visual sentris masih menjadi hambatan dalam proses belajar,” ujarnya.

Selain kendala akademik, mahasiswa disabilitas juga masih menghadapi persoalan interaksi sosial dan akses infrastruktur kampus, seperti menemukan ruang kelas maupun mengakses layanan kampus secara mandiri.

Asep menilai kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang benar-benar inklusif, termasuk memperkuat peran dan fungsi ULD di setiap kampus.

Dalam kesempatan yang sama, Mohamad Irzam Farhani, mahasiswa Desain Interior semester 11 Universitas Mercu Buana yang hidup dengan disabilitas psikososial akibat depresi mayor, mengaku dapat bertahan menyelesaikan studinya berkat dukungan dosen dan lingkungan kampus.(id11)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement