Kepala Bapenda Medan M. Agha Novrian Tegaskan Komitmen Keterbukaan dan Keadilan Pengelolaan BPHTB

MEDAN (Waspada.id): Dinamika informasi yang beredar di berbagai platform media sosial terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Medan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, secara tegas hadir memberikan penjelasan komprehensif guna meluruskan berbagai kesalahpahaman serta membangun kembali kepercayaan publik.
Dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), M. Agha Novrian menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di ruang publik. Ia menyatakan bahwa jajaran Bapenda senantiasa terbuka terhadap kritik, saran, serta dinamika yang berkembang, sekaligus siap membedah duduk perkara aturan pajak daerah secara objektif.
Menanggapi isu yang mempertanyakan mekanisme penetapan pajak, M. Agha Novrian menjelaskan bahwa pemungutan BPHTB di Kota Medan berjalan menggunakan sistem Self Assessment. Melalui skema ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak terutangnya berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kendati demikian, Agha menegaskan bahwa sistem mandiri (self assessment) tidak lantas membuat pemerintah berpangku tangan atau lepas tangan dari fungsi pengawasan.
"Self assessment bukan berarti Pemerintah Daerah berdiam diri tanpa pengawasan. Bapenda tetap memegang mandat penuh untuk menjalankan fungsi pelayanan, penelitian, pengawasan, pemeriksaan, hingga penagihan agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara optimal dan berkeadilan," ujar Agha Novrian.
Terkait polemik Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), Agha memaparkan bahwa fasilitas tersebut secara aturan diberikan khusus untuk kepemilikan pertama atau sekali seumur hidup yang dihitung otomatis melalui aplikasi SIMPIDA (BPHTB). Namun, merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 yang mendapati masih adanya wajib pajak penerima fasilitas NPOPTKP lebih dari satu kali, Bapenda bergerak cepat sesuai koridor hukum.
“Atas temuan BPK tersebut, kami tidak tinggal diam. Bapenda telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Keterapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada masing-masing wajib pajak terkait agar kewajibannya dapat segera diselesaikan demi kepatuhan bersama,” tegasnya.
Isu lain yang kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Medan memberikan pencerahan mendalam agar masyarakat memahami substansi hukum di balik program strategis nasional tersebut.
Agha menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan sertipikat tanah diterbitkan terlebih dahulu dengan mencantumkan keterangan BPHTB Terutang di dalam dokumen sertipikat tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jernih: penerbitan sertipikat PTSL sebelum BPHTB dibayar sama sekali bukanlah pembebasan pajak. Kewajiban melunasi BPHTB itu tetap melekat secara hukum sebagai piutang pajak yang wajib diselesaikan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan,” jelas Agha.
Sebagai langkah solutif dan administratif, Bapenda Kota Medan telah membangun koordinasi lintas instansi secara intensif, baik dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Langkah sinkronisasi data ini dilakukan secara teliti untuk memverifikasi subjek dan objek pajak PTSL tahun 2025 secara akurat sebelum perhitungan serta penetapan resmi diterbitkan.
Di akhir keterangannya, M. Agha Novrian menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendataan, pengawasan, penelitian, hingga penagihan pajak yang digalakkan oleh Bapenda semata-mata diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut, kata Agha, nantinya akan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Ia juga berpesan kepada jajarannya untuk terus mengedepankan profesionalisme, adab, serta etika dalam melayani masyarakat, serta berkomitmen memberantas segala bentuk praktik yang mencederai integritas institusi.
“Kami di Bapenda memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Target optimalisasi PAD harus terus digaspol, tetapi integritas, transparansi, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan kejelasan informasi adalah prioritas utama kami,” pungkas Agha.(id96)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda