Kepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama JenisKepala Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka Dugaan Hubungan Sesama Jenis

BANDA ACEH (Waspada.id): Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58, ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial AM, 22, dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam.
Keduanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah ditemukan berada di dalam ruangan kerja pimpinan Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria yang masuk ke Kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.
“Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir,” kata Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mengerahkan satu regu ke lokasi. Setibanya di kantor, petugas menemukan FD bersama AM berada di dalam ruangan kerja pimpinan.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti awal yang diperoleh, FD dan AM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya juga telah ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Muhammad Rizal mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, tidak seluruh barang bukti dapat diungkap kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Salah satunya kasur lipat. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Sementara mengenai teknis penyelidikan, termasuk informasi mengenai pemasangan CCTV di kantor tersebut, Muhammad Rizal menyebut hal itu merupakan ranah penyidik.
Terkait apakah FD pernah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, Muhammad Rizal menyebut perkara tersebut merupakan temuan pertama yang ditangani pihaknya.
“Kalau berulang, kami sudah menindak sebelumnya. Jadi berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih berlangsung di Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. (Hulwa)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda