Breaking News
Memuat breaking news...

Kepemimpinan Kepala Negara Tak Terarah

Redaksi
Redaksi
Senin, 4 Mei 2026 - 6.50 AM WIB
Kepemimpinan Kepala Negara Tak Terarah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Taufiq Abdul Rahim

Dalam kehidupan ketetanegaraan, landasan ideal dan dasar bernegara diatur oleh aturan, Undang-Undang Dasar serta landasan normatif, etika-moral dan perundang-undangan lainnya dalam hidup berbangsa, bernegara, juga sosial-kemasyarakatan.

Hal yang prinsipil aturan undang-undang dibuat serta diatur di atas kepentingan segalanya dalam sebuah negara yang berdaulat, merdeka, menghargai hak azasi manusia sebagai dasar negara yang sesungguhnya mesti menjadi rujukan, pedoman negara-bangsa. Sehingga seluruh elemen di bawah naungan kehidupan berbangsa dan bernegara, mesti tunduk patuh, menghormati, merujuk, mempedomani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dengan dasar ideal dan normatifnya adalah Undang-Undang Dasar.

Karena itu, sejauh tidak melanggar serta menafikan undang-undang dasar, secara politik dari pemimpin, kepala negara, unsur pendukung dan pembantu kepala negara atau Menteri Kabinet, Pemerintah dibawahnya. Demikian juga, seluruh perangkat negara termasuk rakyat mesti dihargai sebagai pemilik kekuasaan dan kedaulatan tertinggi negara merdeka, berdaulat serta demokrasi modern, juga bertanggung jawab. Pemimpin kekuasaan politik menjadi sentral kebijakan serta menjadikan kehidupan rakyat lebih baik, makmur dan sejahtera secara bertahap, dengan kompetensi leadership handal dan tauladan bagi rakyat. Sehingga pengakuan rakyat terhadap pemimpin sebagai kepala negara terbukti mampu berbuat demi kepentingan rakyat. Menurut Andrew Heywood (2004), menyediakan tiga pendekatan untuk memahami kepemimpinan politik, yaitu melalui perilaku kepemimpinan, kualitas kepemimpinan, dan nilai politik. Ini mencakup bagaimana pemimpin kompeten menggunakan kekuatan leadership untuk mempengaruhi orang lain mencapai tujuan politik mesti terarah.

Kemudian pemimpin memahami politik secara ideal dan normatif, pemikiran serta pengabdiannya, kebijakan serta perilaku pro-rakyat. Maka jika berlaku sebaliknya kebijakan oleh pemimpin yang menggunakan politik uang dan berbagai perilaku kebijakannya yang tidak pro rakyat. Dengan demikian bahwa, politik demokratis dan ideal dengan mencegah praktik money politics, korupsi diminimalisir atau bahkan dihapuskan. Sehingga kompetensi kepala negara menjujung tinggi demokrasi politik dan kekuasaan tertinggi pada rakyat, maka kepala negara yang diinginkan rakyat semakin terbukti, juga tidak lupa pelanggaran korupsi, pelanggaran hak azasi manusia (HAM), praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), menjadi prioritas utama untuk diselesaikan secara hukum. Sehingga kepentingan politik untuk rakyat tidak memaksakan kebijakan merugikan rakyat, karena berbagai kebijakan politik, moneter dan fiskal tetap melibatkan rakyat melalui berbagai pungutan, kutipan serta kewajiban membayar pajak, retribusi dan sebagainya, semua untuk mempertahankan eksistensi negara.

Kepala negara sebagai pemimpin politik yang berdaulat, tetap berfikir, berbuat serta menetapkan kebijakan yang pro-rakyat merubah kehidupan yang sesungguhnya. Ini berhubungan dengan kepala negara adalah, figur tertinggi atau simbol negara berdaulat, yang mewakili persatuan dan kedaulatan. Pemimpin rakyat yang berlaku dalam sistem negara republik yang demokratis, pemimpin tertinggi (presiden) dipilih oleh rakyat, bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif, dan membentuk pemerintahan. Maka kepala negara berkisar dari figur seremonial, hingga kepala pemerintahan penuh, bergantung pada sistem pemerintahan negara. Sehingga berbagai kebijakan bukan kepentingan pribadi kepala negara, kelompok politik, rente politik, oligarki dan keluarga, juga politik balas jasa. Maka kepala negara sebagai pemimpin bijaksana, matang pertimbangan politik, ketatanegaraan dan hukum menjadi alas utuk pengambilan kebijakan secara politik, tidak memaksakan kehendak pribadi program irrasional tanpa landasan hukum kebijakan politik demokratis, tidak mengabaikan berbagai aspirasi rakyat. Karena dasar kekuasaannya bukan otoritarian, diktatorian, menghargai dan menjunjung tinggi hak dasar rakyat, HAM dan kepentingan utama perubahan berlaku bertahap, jangka panjang berubah, meningkat menjadi adil, merata dan sustainabel.

Kebijakan kepala negara memaksa program, dengan alasan mencari investasi serta kebijakan investasi masa depan untuk rakyat, ternyata menumpuk hutang sebesar Rp 9.658 triliun, jatuh tempo tahun 2026 Rp 823 triliun dengan bunga Rp 599 triliun. Demikian juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) defisit Februari 2026 Rp 54 triliun, selanjutnya Maret 2026 mencapai Rp 240 triliun, bahwasanya tiga bulan 2026 tembus menjadi ratusan triliun. Rupiah semakin melemah yaitu, 1 US Dollar sama dengan Rp 17.300, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok kepada IHSG ditutup 3,38% ke level 7.129,49 pada perdagangan Jumat, 24 April 2026. Pasar saham Indonesia melemah sebesar 249,11 poin akibat dominasi sentimen negatif, dengan 670 saham jatuh dan sektor utama tertekan. Penurunan ini memperpanjang tren negatif selama sepekan terakhir. Aktivitas pasar dengan total volume 47,12 miliar saham dengan nilai transaksi Rp 24,33 triliun. Selanjutnya sentimen pasar mendominasi penurunan saham (670 saham turun vs 125 naik), menunjukkan capital outflow atau aksi jual asing. Realitasnya yaitu, makroekonomi mengalami tekanan, ini pada hampir seluruh indeks sektoral ditutup merah, terutama industri, properti, dan infrastruktur. Sehingga makroekonomi produksi terjadi penurunan ini membuat IHSG mengakhiri pekan dalam zona merah, memperpanjang akumulasi penurunan sebesar 6,61% dalam satu minggu.

Dalam sektor energi mengalami kenaikan harga terhadap Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau biasa disebut sebagai “Gas Minyak Bumi Cair”. Dimana harga LPG non-subsidi (Bright Gas 5,5 kg & 12 kg) resmi naik per 18 April 2026 akibat konflik geopolitik global. Harga Bright Gas 12 kg kini mencapai Rp228.000–Rp285.000 dan 5,5 kg menjadi Rp107.000–Rp134.000 per tabung, tergantung zona wilayah. Penyesuaian ini mengikuti harga pasar atau LPG non subsidi naik 18%, disamping itu bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi naik 40-60%. Maka berbagai reaksi dengan kebijakan yang tidak pro-rakyat menimbulkan berbagai gelombang protes juga kritikan terutama Makan Bergizi Gratis (MBG) anggarannya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp335 triliun (atau sering disebut Rp268-353 triliun dalam berbagai sumber), menggunakan uang dana Pendidikan Rp 228 triliun, hanya mencakup biaya makanan dan operasional untuk 82,9 juta penerima manfaat. Program ini diprioritaskan untuk siswa, ibu hamil, dan balita, dengan 93% anggaran dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), dalam praktiknya dikelola oleh institusi negara tertentu diandalkan kepala negara, partai politik dan kelompok kepentingan politik, berhubungan dengan pemimpin kekuasaan atau kepala negara.

Demikian juga pemaksaan Koperasi Merah-Putih (KMP), anggaran pembangunan satu gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) dipatok sekitar Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar, mencakup fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan. Proyek ini menggunakan skema kredit dengan pembiayaan yang bersumber dari dana himpunan bank negara, bukan APBN, dan berpotensi memotong dana desa. Ini terindikasi korupsi 50% dari setiap bangunan Rp 1,6 miliar, sementara itu realisasi anggaran Rp 800 juta, dengan total anggaran Rp 128 triliun, kemungkinan dikorupsi Rp 64 triliun, ini sesungguhnya uang rakyat. Kemudian dengan 48 lawatan dalam 16 bulan pertama jabatannya (hingga Maret 2026), menghabiskan lebih dari 112 hari di luar negeri alasan untuk memperkuat diplomasi dan investasi. Dimana satu rangkaian kunjungan luar negeri diestimasi membutuhkan biaya berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp80 miliar, tergantung pada durasi dan jumlah negara yang dikunjungi, maka dana yang digunakan sekitar Rp 3.840 miliar. Akan tetapi gelombang protes dan kritik dibalas dengan ucapan reaktif, sinis, bahkan istilah negara kabur dijawab dengan “kabur saja ke Yaman”, sehingga menjadi pembicaraan publik pada saat tahun 1998, karena kasus penculikan aktivis dan pemecatan dari Dinas Militer melakukan pelarian atau kabur ke Yordania. Maka berbagai kebijakan dan reaktivitas tanpa arah, yang mana semua kebijakan yang dipaksakan “abused of power” dilakukan kepala negara, menggunakan jurus mabok selaku pemimpin yang kompetensinya, sangat diragukan pemimpin dimensia pada suatu negara demokratis besar.

Penulis: Dosen FE/Pasca Sarjana UNMUHA dan Peneliti Senior PERC-Aceh

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement