Breaking News
Memuat breaking news...

Keruk Pasir Tanpa Izin, Satreskrim Polres Batubara Sita Alat Berat dan Truk

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 11.31 AM WIB
Keruk Pasir Tanpa Izin, Satreskrim Polres Batubara Sita Alat Berat dan Truk
Excavator yang dibawa Satreskrim Polres Batubara dari lokasi pengerukan pasir di Sungai Dalu-dalu. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada.id): Aktivitas galian pasir tanpa izin di kawasan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Rabu (19/8), digerebek Satreskrim Polres Batubara.

Petugas mengamankan satu unit excavator merek Hitachi dan dua unit dump truck, masing-masing satu dump truck tanpa nomor polisi dan satu unit dengan nomor polisi BK 8246 SG.

Penindakan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir, dengan melibatkan personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batubara.

Selain alat berat dan kendaraan, petugas juga membawa empat orang yang berada di lokasi, masing-masing MYH, 25, yang berperan sebagai operator excavator; S, 34, selaku sopir dump truck tanpa nomor polisi; B, 40, selaku sopir dump truck dengan nomor polisi BK 8246 SG; serta RBB, 69, yang berperan sebagai pengawas lapangan.

AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba menjelaskan, timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penggalian tanah pasir yang diduga tidak memiliki perizinan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Batubara melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kendaraan yang membawa tanah pasir di sekitar Jalan Sungai Dalu-dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih.

Saat dilakukan pemeriksaan, operator alat berat dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan penggalian tanah pasir tersebut. Sementara itu, salah seorang sopir menerangkan bahwa tanah pasir yang diangkutnya dibeli dari sebuah tangkahan yang diduga milik Ramlan Lubis, dengan harga sekitar Rp150.000 per mobil.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Batubara juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Adapun penanganan perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Binrod Situngkir bersama Kanit Tipidter Ipda Muhammad Rizal Hs, Kanit Resum Ipda Ade Sundoko Masri, dan Kanit Tipikor Ipda Dody Pawitra Manalu.

Satreskrim Polres Batubara selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dari personel di lapangan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, melakukan pengembangan terhadap pihak lain, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan ketentuan Pasal 158 jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan atau galian yang diduga tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. (Id.43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement