Breaking News
Memuat breaking news...

Kesempatan Hanya Sekali, ADAPI IAIN Langsa Ingatkan Dosen PPPK Terkait PP 26/2026

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 9.57 AM WIB
Kesempatan Hanya Sekali, ADAPI IAIN Langsa Ingatkan Dosen PPPK Terkait PP 26/2026
Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LANGSA (Waspada.id): Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 disambut positif dan lega. Pengurus Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa menyebut regulasi itu sebagai momentum penting untuk kepastian status dan karier dosen PPPK di perguruan tinggi.

PP tersebut mengatur tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi pemerintah, termasuk PTN Keagamaan.

Regulasi tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian status dan pengembangan karier bagi dosen PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, ujar Ketua Umum ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, Rabu (19/08/2026).

“Kami mengapresiasi lahirnya PP tersebut. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian dan ruang pengembangan karier yang lebih baik bagi dosen PPPK yang selama ini telah menjalankan tanggung jawab akademik melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

PP Nomor 26 Tahun 2026 membuka Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen pada perguruan tinggi negeri, termasuk perguruan tinggi negeri keagamaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. PPPK Dosen yang dapat mengikuti pengadaan khusus tersebut adalah mereka yang diangkat sampai dengan tahun 2025 dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Muhammad Dayyan, hal yang perlu dipahami bersama adalah perubahan status PPPK Dosen menjadi PNS Dosen tidak berlangsung secara otomatis. Para dosen tetap harus mengikuti tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan.

Seleksi yang diatur dalam PP tersebut terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD dan SKB dilaksanakan menggunakan sistem seleksi berbasis komputer. Karena itu, kami mengimbau seluruh dosen PPPK agar tidak hanya menunggu pengumuman.

"Mulai sekarang perlu dilakukan penataan dokumen kepegawaian, pengecekan data, SK pengangkatan, jabatan akademik, ijazah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status dan karier dosen. Pada saat bersamaan, kesiapan menghadapi seleksi juga perlu mulai dibangun,” jelasnya.

ADAPI Komisariat IAIN Langsa juga berharap pemerintah segera menerbitkan dan menyosialisasikan pedoman teknis Pengadaan Khusus PNS Dosen secara jelas dan seragam.

Hal tersebut penting karena PP Nomor 26 Tahun 2026 mengamanatkan adanya pedoman yang sekurang-kurangnya memuat persyaratan jabatan, persyaratan pelamar, jenis tes, substansi yang dinilai, kriteria penilaian, kompetensi penguji, bobot setiap jenis tes, hingga ketentuan apakah suatu jenis tes bersifat menggugurkan atau tidak.

ADAPI berharap petunjuk teknis tersebut dapat memberikan kepastian sejak awal sehingga tidak terjadi perbedaan pemahaman ataupun kendala administratif ketika proses seleksi dimulai.

“Kami berharap pedoman pelaksanaannya segera diterbitkan dan disosialisasikan secara luas. Informasi harus sampai kepada seluruh dosen PPPK secara bersamaan, transparan, dan tidak menimbulkan multitafsir. Prinsip merit, objektivitas, transparansi, dan keadilan harus benar-benar menjadi ruh pelaksanaan kebijakan ini,” tegas Muhammad Dayyan.

ADAPI Komisariat IAIN Langsa juga memberikan perhatian terhadap ketentuan mengenai masa kerja. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa PPPK Dosen yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PNS Dosen serta diberikan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja PNS. Masa kerja sebagai PPPK Dosen dapat dipertimbangkan dalam penetapan masa kerja PNS.

Muhammad Dayyan berharap implementasi ketentuan tersebut dapat memberikan penghargaan yang proporsional terhadap masa pengabdian dosen selama berstatus PPPK.

“Pengabdian yang telah diberikan selama menjadi PPPK merupakan bagian nyata dari perjalanan profesi dosen. Karena itu, kami berharap masa kerja tersebut memperoleh penghargaan yang proporsional dalam kebijakan teknis nantinya,” katanya.

ADAPI turut mengingatkan satu ketentuan penting dalam PP Nomor 26 Tahun 2026, yaitu Pengadaan Khusus PNS Dosen berdasarkan PP tersebut dilaksanakan untuk satu kali pelaksanaan.

Menurut ADAPI, ketentuan tersebut membuat proses persiapan menjadi sangat penting, baik di tingkat individu dosen maupun institusi perguruan tinggi.

“Karena kesempatan khusus ini hanya dilaksanakan satu kali, jangan sampai ada dosen PPPK yang sebenarnya memenuhi persyaratan tetapi kehilangan kesempatan akibat persoalan teknis, ketidaksinkronan data, keterlambatan informasi, atau administrasi yang belum tertata,” kata Muhammad Dayyan.

Untuk itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa mendorong perguruan tinggi agar mulai melakukan verifikasi dan pemutakhiran data dosen PPPK sejak dini serta memberikan pendampingan ketika tahapan pengadaan khusus dibuka.

ADAPI juga mengajak seluruh dosen PPPK untuk tetap fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi sembari mempersiapkan diri menghadapi proses pengadaan khusus tersebut secara serius dan terukur.

“PP ini jangan hanya dipandang sebagai peluang perubahan status dari PPPK menjadi PNS. Lebih jauh, kita berharap kebijakan ini menjadi momentum penguatan profesionalitas, kesejahteraan, kepastian karier, dan produktivitas dosen dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi Indonesia,” imbuh Muhammad Dayyan. (Id75)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement