Breaking News
Memuat breaking news...

Ketika 'Domisili' Mendilema, Pemko Subulussalam Diharapkan Menjadi Solusi

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 11.20 AM WIB
Ketika 'Domisili' Mendilema, Pemko Subulussalam Diharapkan Menjadi Solusi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DOMISILI, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan tempat kediaman yang sah, tempat tinggal resmi dari seseorang.

Lalu, Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan kelurahan atau desa, menyatakan alamat tempat tinggal/tempat usaha seseorang di suatu wilayah.

SKD sering dipakai sebagai syarat mengurus administrasi, bank atau pekerjaan.

Syarat pembuatan SKD, surat pengantar dari RT/RW, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau ada tambahan untuk badan usaha, seperti akta pendirian dan bukti sewa/milik tempat usaha.

Mendilema 'domisili' dalam tulisan ini terkait suksesi Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak Kota Subulussalam, 1 September 2026, meskipun hanya sebagian kecil kampong/desa setempat.

Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, satu di antara desa yang mempersoalkan 'domisili' itu. Karenanya, Pemko Subulussalam diharapkan menjadi solusi.

Pasalnya, ketika satu dari dua pihak kandidat Kepala Desa Lae Ikan menengarai adanya calon pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak berdomisili di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan berusaha mengkonfirmasi sejumlah nama DPS tersebut kepada Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat (desa tetangga Lae Ikan).

Selanjutnya Kepala Desa yang bersangkutan menerbitkan Surat Keterangan per 25 Juni 2026 (salinannya diterima Waspada,id), bahwa sebanyak 35 warga Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam masih berdomisili di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara dan tidak pernah berdomisili di Desa Lae Ikan, Kota Subulussalam.

Anehnya, surat keterangan ini dibuat untuk keperluan verifikasi dan dasar pencoretan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepala Kampong Lae Ikan Tahun 2006 sesuai Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, Pasal 11.

Diketahui, tahapan penetapan DPS dan DPT 26 Juni - 6 Agustus dan 24 Agustus 2026, sementara surat yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Mulia, 25 Juni 2026.

Namun pada 23 Agustus 2026 Kepala Desa Tanjung Mulia kembali mengeluarkan surat Perihal Pembatalan dan Penarikan Surat yang dikeluarkan pada, 25 Juni 2026 tersebut.

Surat kepada Tim Pemenangan Suryadi dan tembusan Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.

Terlepas dari polemik ini, Pemko Subulussalam diharapkan bisa mengambil sikap, memberi kepastian kepada pihak Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam agar semua pentahapan da rangkaian Pilkampong berjalan sesuai rencana.

Terpisah Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kota Subulussalam, Ahmad Rambe, Senin (24/8) meminta Pemko Subulussalam dengan tegas mengambil sikap terkait polemik 'domisili' yang ditengarai menyasar sejumlah warga di daerah ini yang berpotensi menghilangkan hak pilih warga terhadap Calon Kepala Desa.

Mengomentari surat yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung Mulia, Ahmad Rambe (foto) menilai bisa memantik suasana tidak kondusif dan Pemko Subulussalam harus bisa menenangkan situasi.

Waspada mencoba menghubungi Kepala Desa Tanjung Mulia, Pos Manik melalui pesan WA-nya, Senin (24/8), namun belum mendapat respon. (id130)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement