Breaking News
Memuat breaking news...

Ketika Suara Warga Menghentikan Deretan Tiang Beton di Jalan Elak Milik Perkebunan PT SMI

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 8.14 PM WIB
Ketika Suara Warga Menghentikan Deretan Tiang Beton di Jalan Elak Milik Perkebunan PT SMI
DPRK Aceh Tamiang gelar RDP, desak PT Surya Mata Ie (SMI) segera cabut deretan tiang beton berdiri di sepanjang bahu Jalan Elak, Desa Upah, menuju Titi Kuning, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Deretan tiang beton yang berdiri di sepanjang bahu Jalan Elak, Desa Upah, menuju Titi Kuning, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, sempat menghadirkan kegelisahan bagi warga.

Bagi masyarakat yang setiap hari melintasi jalur itu, tiang-tiang tersebut bukan sekadar konstruksi, melainkan simbol kekhawatiran akan menyempitnya ruang publik dan ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan.

Keresahan itu akhirnya menemukan ruang untuk didengar, Selasa (21/07/2026), di ruang sidang DPRK Aceh Tamiang menjadi tempat bertemunya berbagai kepentingan.

Di satu sisi ada masyarakat yang meminta hak mereka atas fasilitas umum tetap terlindungi, di sisi lain hadir pihak perusahaan yang memberikan penjelasan.

Di tengah pertemuan itu, pemerintah daerah dan wakil rakyat Aceh Tamiang, mengambil sikap yang tegas.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Tamiang, diputuskan bahwa PT Surya Mata Ie (SMI) harus segera mencabut seluruh tiang beton yang telah dipasang di bahu Jalan Elak hingga jalur menuju Titi Kuning.

Tenggat waktunya pun tidak panjang. Hanya 1 x 24 jam sejak keputusan ditetapkan.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan keputusan tersebut lahir setelah seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing.

"Setelah mendengarkan semua pihak, RDP ini memutuskan pencabutan tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.

"Kita beri waktu 1 x 24 jam, terhitung dari sekarang," tegasnya saat menutup rapat.

Ketegasan itu mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, mengingatkan bahwa setiap aktivitas perusahaan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Baginya, jalan adalah fasilitas publik yang tidak boleh kehilangan fungsinya karena kepentingan pihak tertentu.

"Perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga perlu dicabut pagar tersebut," ujarnya.

Suasana rapat berlangsung serius namun tetap kondusif. Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon bersama anggota Komisi I, unsur pemerintah daerah, perwakilan PT SMI, dan tokoh masyarakat Desa Upah sama-sama mengikuti jalannya pembahasan hingga keputusan diambil.

Sebelum forum ditutup, Fadlon kembali memastikan tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut.

"Saya tegaskan, 1 x 24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak boleh ditawar," katanya.

Polemik ini bermula dari munculnya protes masyarakat atas pemasangan puluhan tiang beton di bahu Jalan Elak.

Warga menilai keberadaan tiang yang direncanakan menjadi pagar dengan kawat berduri berpotensi membahayakan pengguna jalan sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan fasilitas umum.

Bagi warga, jalan bukan hanya akses menuju kebun atau permukiman. Jalan adalah nadi aktivitas sehari-hari yang harus tetap aman dilalui siapa pun.

Di penghujung rapat, Manajer PT SMI, Fimri, Tania Nugraha, menyatakan perusahaan menerima hasil pertemuan dan akan segera melaporkannya kepada manajemen untuk ditindaklanjuti.

"Atas nama perusahaan kami ucapkan ribuan terima kasih. Hasil rapat ini segera kami laporkan ke manajemen," ujarnya.

Keputusan DPRK Aceh Tamiang itu lebih dari sekadar instruksi administratif, tetapi menjadi penanda bahwa ketika ruang publik dipersoalkan, suara masyarakat tetap memiliki tempat dalam proses pengambilan kebijakan.

Di atas kepentingan apa pun, keselamatan warga dan fungsi fasilitas umum tetap menjadi prioritas yang harus dijaga bersama. (Sutrisno)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement