Ketika Tangis Haru Pecah di Depan Pintu Sel Polsek Besitang


SEORANG ibu muda mengenai pakaian long dress disertai balutan hijab berwarna hitam melangkah kaki melangkahkan kaki memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Besitang, Senin (26/10) siang sekira pukul 12:38.
Perempuan berkulit sawo matang tersebut tidak sendirian. Ia menggandeng tangan seorang bocah cilik yang tak lain adalah putra bungsunya yang masih berusia di bawah lima tahun.
Ibu dari tiga orang anak itu datang ke Polsek Besitang, bukan ingin membuat laporan polisi (LP), melainkan ingin membesuk sang suami berinisial, Da, yang sudah hampir sepekan mendekam di sebalik jeruji besi akibat terlibat perbuatan pidana.
Kehadiran perempuan itu bersama sang bocah ternyata mendapat sambutan yang humanis dari seorang perwira, yakni Kanit Reskrim Ipda Arif Irfansyah, SH yang pada hari itu duduk di kursi piket bersama dua orang anggotanya.
Sang perwira alumni Resimen Prawira Satria Nusantara Sekolah Inspektur Polisi (SIP) 53 Gelombang II TA 2024 Polda Sumut ini merasa tersentuh melihat kehadiran sang ibu bersama putra bungsunya yang merindukan sang ayah.
Ibu dan bocah ini akhirnya dapat dipertemukan dengan sosok yang mereka rindukan. Namun, pertemuan mengharukan yang mengurai air mata ketika itu tersekat oleh jarak pintu jeruji besi yang masih tergembok.
"Mau nengok Ayah. Rindu dengan Ayah ya," ujar Kanit Reskrim dengan suara lembut sambil membungkuk badan di depan sang bocah yang berdiri persis di depan pintu sel. Bocah itu tak banyak bicara, tapi dari ekspresinya ia sangat merindukan sosok ayah.
Dengan pertimbangan nurani dan di bawah pengawalan ekstra, Ipda Arif Irfansyah, akhirnya membukakan pintu sel. Saat pintu sel terbuka, sang bocah yang masih polos tersebut langsung mendekap dan mencium sang ayah yang jongkok di depan pintu.
Tersangka memeluk erat putra bungsunya. Butiran air bening pun perlahan jatuh mengalir dari kelopak matanya. Da tampak sedih karena bakal berpisah dengan keluarga dalam jangka watu yang mungkin saja lama karena ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Da bersama temannya MR ditangkap Security Pertamina EP bekerjasama dengan personil Polsek Besitang, Rabu (20/10) sekira pukul 22:30, karena terlibat dalam aksi pencurian besi pipa jalur minyak di Dusun XII Bukit Pelita, Desa Bukit Selamat.
Kapolsek Besitang AKP Ebet Nebo Simanungkalit melalui Kanit Reskrim Ipda Arif Irfansyah ditemui waspada.id mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU No 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tersangka, Da, mengaku aksi pencurian besi pipa yang ia lakukan bersama temannya akibat dorongan faktor ekonomi. Ayah dari tiga orang anak yang bekerja sebagai penjaga tambak ini secara terus terang mengaku bersalah dan ia sangat menyesali perbuatannya.
" Saya sangat menyesal dan baru kali ini saya melakukan perbuatan melanggar hukum," kata pria bertubuh kurus itu seraya menjelaskan, bahwa selama ini ia sebagai tulang punggung keluarga, sementara isterinya hanya ibu rumah tangga biasa yang tak memiliki pekerjaan sampingan.
Akibat perbuatan tersangka, keluarga kini turut merasakan penderitaan sebab, Da, untuk sementara waktu tidak bisa lagi memberikan nafkah seperti biasa karena harus menjalani masa hukuman akibat perbuatan pidana yang ia lakukan.
Untuk tetap survive, sang isteri mau tidak mau harus menggantikan peran sang suami untuk mencari nafkah buat menghidupkan ketiga orang si buah hati, satu di antaranya masih duduk di bangku SMP dan seorang lagi masih SD.(id24)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda