Ketua BPK Lae Ikan Surati Camat, Tunda Penetapan, Pengumuman Hasil Pilkampong


SUBULUSSALAM (Waspada.id): Ketua Badan Permusyawaratan Kampong/Desa (BPK) Lae Ikan surati Camat Penanggalan, sebut penetapan dan Pengumuman Hasil Pilkampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam ditunda.
Ketua BPK Lae Ikan, Saiman Berutu kepada Waspada.id mengatakan itu usai menyerahkan langsung surat BPK ke Kantor Camat Penanggalan, Senin (7/9).
Dikatakan, pihaknya melakukan Pleno BPK, Minggu (6/9), dua dari lima anggota BPK tidak hadir, meski semula telah disurati secara resmi.
Namun terkait surat Kuasa Hukum Calon Nomor Urut 1 Herianto Solin, 4 September kepada Ketua BPK, pihaknya belum menetapkan hasil Pilkampong tersebut sebelum ada penyelesaian yang jelas.
Hal ini pula yang disampaikan kepada Camat Penanggalan, surat ditembuskan kepada Kepala DPMK dan Pj. Kepala Desa Lae Ikan.
"Ada surat sanggahan, keberatan dan permohonan penangguhan penetapan calon dari kuasa hukum kandidat Nomor 1.
Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kekondusifan masyarakat, hasil Pilkampong Lae Ikan belum dapat ditetapkan.
Penundaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pilkampong Lae Ikan sampai permasalahan diselesaikan," demikian ini pesan surat Ketua BPK, Saiman Berutu. (id130)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda