Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua DPC F. SPTI K.SPSI Medan Desak Polisi Tangkap AP, Hampir 3 Tahun, Terlapor Masih Berkeliaran

Redaksi
Redaksi
Rabu, 22 Juli 2026 - 8.35 AM WIB
Ketua DPC F. SPTI K.SPSI Medan Desak Polisi Tangkap AP, Hampir 3 Tahun, Terlapor Masih Berkeliaran
Ketua F. SPTI K. SPSI Kota Medan Maulana Pohan memperlihatkan surat SP2HP dari Polrestabes Medan terkait laporan pengaduannya yang hampir tiga tahun tidak penyelesainnya, Selasa (21/7).Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Ketua DPC F. SPTI K.SPSI Kota Medan Maulana Pohan mendesak Kapolrestabes Medan segera menangkap pria berinisial AP karena sudah hampir tiga tahun terlapornya (AP) belum ditangkap dan masih berkeliaran.

'Sudah hampir tiga tahun laporan pengaduan saya tidak ada kejelasannya. Ironisnya, sesuai dengan SP2HP hanya dilaporkan kepada pelapor bahwapenyidik pembantu telah mengirimkan undangan klarifikasi terhadap terlapor AP namun tidak hadir," ujar Ketua DPC F SPTI K. SPSI Kota Medan Maulana Pohan kepada Waspada, Selasa (21/7) usai menghadiri mediasi soal perselisihan perjanjian kerjasama buruh di aula Kantor Camat Medan Amplas.

Dalam pertemuan itu, Maulana Pohan merasa heran karena terlapor AP masih berkeliaran dan belum ditangkap.

Maulana Pohan menambahkan, pihak penyidik sesuai dengan surat SP2HP Nomor: B/5221/VI/Res.1.19/2026/Reskrim Tertanggal 22 Juni 2026 yang ditandatangani Wakasat Reskrim AKP Budiman juga akan menerbitkan surat undangan klarifikasi terhadap dirinya selaku pelapor, saksi-saksi dan terhadap terlapor AP juga akan diterbitkan undangan klarifikasi kedua.

"Penyidikan kasus ini terkesan lambat, sudah hampir tiga tahun belum selesai bahkan pelakunya masih berkeliaran," tegas Maulana.

Maulana menambahkan massa Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI-K.SPSI) Kota Medan akan menggeruduk Polrestabes Medan jika terlapor AP tidak segera ditangkap.

Maulana menyebutkan, laporan pengaduan terhadap terlapor AP dengan Nomor : LP/B/3128/IX/2023/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 19 September 2023 soal tuduhan penggunaan lambang dan logo F SPTI K.SPSI yang diduga digunakan oleh terlapor AP.(id88)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement