Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Masa Pengurusan STNK dan BPKB Korban Bencana Diperpanjang

Redaksi
Redaksi
Kamis, 13 Agustus 2026 - 3.03 PM WIB
Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Masa Pengurusan STNK dan BPKB Korban Bencana Diperpanjang
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Bagi sebagian warga Aceh Tamiang yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025, pemulihan belum sepenuhnya selesai.

Di tengah upaya membenahi rumah, mencari kembali sumber penghidupan, dan menata kehidupan yang sempat porak-poranda, sebagian warga masih menghadapi persoalan lain. Yakni kehilangan dokumen penting kendaraan bermotor.

STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana kini harus diurus kembali. Namun, tidak semua warga mampu segera menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Kondisi itu mendorong Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh mempertimbangkan perpanjangan masa pengurusan STNK dan BPKB kendaraan yang hilang akibat bencana.

Permintaan tersebut disampaikan Fadlon setelah menerima banyak aspirasi masyarakat yang mengaku masih belum sempat mengurus kembali dokumen kendaraan mereka.

“Banyak sekali masyarakat yang menyampaikan agar masa pengurusan STNK dan BPKB kendaraan yang hilang akibat bencana dapat diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh,” ujar Fadlon kepada Waspada.id. Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, aspirasi tersebut datang dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya disampaikan secara langsung kepadanya, tetapi juga melalui warga yang mendatangi Kantor DPRK Aceh Tamiang untuk mengadukan persoalan administrasi kendaraan mereka.

Ketika Bencana Menyisakan Urusan Administrasi

Bagi warga yang menjadi korban bencana, kehilangan dokumen kendaraan bukan sekadar persoalan selembar STNK atau BPKB.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan kendaraan, legalitas penggunaan kendaraan, hingga kebutuhan mobilitas sehari-hari.

Karena itu, ketika dokumen hilang bersamaan dengan terjadinya bencana, proses pemulihannya menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan.

Fadlon menilai, kondisi masyarakat terdampak perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan administrasi tersebut.

Menurutnya, perpanjangan masa pengurusan akan memberikan ruang waktu yang lebih panjang bagi warga untuk mengumpulkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Atas nama pimpinan DPRK Aceh Tamiang, kami menyampaikan aspirasi ini agar masa pengurusan dapat diperpanjang,” katanya.

Datangi Samsat

Untuk memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat, Fadlon mengaku telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan langsung permintaan masyarakat agar masa pengurusan dokumen kendaraan korban bencana dapat diperpanjang.

“Tadi saya juga sudah datang ke Kantor Samsat Aceh Tamiang menyampaikan keinginan masyarakat Aceh Tamiang agar dapat diperpanjang. Mudah-mudahan permintaan ini dapat direspons oleh Dirlantas Polda Aceh,” ujarnya.

Fadlon berharap koordinasi antara Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh dapat segera membuahkan keputusan yang berpihak pada kemudahan masyarakat terdampak bencana.

Baginya, proses pemulihan pascabencana tidak cukup hanya berbicara tentang pembangunan fisik. Ada pula dokumen-dokumen penting warga yang harus dikembalikan, ditata, dan dipastikan kembali memiliki kepastian administrasi.

Karena itu, ia berharap kebijakan perpanjangan waktu dapat menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat Aceh Tamiang yang hingga kini masih berbenah setelah bencana.

Di tengah proses pemulihan itu, sebuah dokumen kendaraan mungkin terlihat kecil di atas meja administrasi.

Namun bagi warga yang kehilangan hampir seluruh barang berharganya karena bencana, mengurus kembali dokumen tersebut adalah bagian dari usaha untuk mengembalikan kehidupan normal. (Tris)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement