Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

BANDA ACEH (Waspada.id): Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, pada Kamis (01/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Banda Aceh.
Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah melihat secara langsung kondisi gedung, fasilitas, serta berdiskusi mengenai berbagai perkara yang tengah ditangani Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Dari kunjungan itu juga, Irwansyah mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh.
Berdasarkan data yang disampaikannya dari Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 telah terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.
Yang menjadi perhatian, sekitar 80 persen perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.
Politikus PKS tersebut mengatakan persoalan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak serta program yang secara khusus dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.
Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Alarm
Selain perkara perceraian, Irwansyah juga menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Salah satu yang menurutnya sangat memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Ia menyebut terdapat kasus dengan pelaku yang justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan kakek terhadap cucunya.
Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh harus menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama, baik terkait ketahanan keluarga maupun perlindungan terhadap anak.
Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Ia juga mengingatkan agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.(id66)

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda