Ketua KPI Belawan Nilai KKP Tidak Tegas Terhadap Pengawasan Kapal Ikan yang Kerap Alami KebakaranKetua KPI Belawan Nilai KKP Tidak Tegas Terhadap Pengawasan Kapal Ikan yang Kerap Alami Kebakaran

BELAWAN (Waspada.id): Peristiwa terbakarnya kapal pukat teri KM Cendrawasih Laut yang tengah bertambat di gudang Sumber Utama, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), kembali menambah daftar panjang insiden kebakaran kapal ikan di kawasan perikanan Gabion, Belawan. Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, ketika kapal pukat teri KM Merpati Indah 7 terbakar di perairan Belawan. Dalam kedua peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka. Namun, frekuensi kejadian yang terus berulang menimbulkan keprihatinan serius terkait aspek keselamatan kerja dan kelayakan kapal.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparat berwenang di lingkungan KKP, khususnya di PPS Belawan, terhadap standar keselamatan kapal dan perlindungan anak buah kapal (ABK). Ironisnya, setiap insiden kebakaran maupun kecelakaan kerja yang melibatkan nelayan dinilai minim transparansi, tanpa adanya keterangan resmi kepada publik.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembiaran bahkan potensi penutupan informasi antara pihak pengusaha kapal dengan oknum petugas perikanan terkait berbagai insiden yang terjadi. Sejumlah kasus disebut tidak pernah tuntas dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, SH, angkat bicara. Ia menilai kinerja aparat di lingkungan KKP dan PPS Belawan perlu dievaluasi secara serius.
“Peristiwa kebakaran kapal ini sudah berulang kali terjadi, namun belum ada solusi konkret dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Rudi, Senin (24/08/2026).
Rudi mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan dan kelaikan kapal sebelum berlayar, sesuai dengan ketentuan dalam Permen KP Nomor 3 Tahun 2021. Menurutnya, seluruh prosedur operasional standar (SOP) harus ditegakkan demi menjamin keselamatan kerja ABK dan keamanan kapal.
Rudi juga menambahkan bahwa puluhan kapal ikan telah mengalami kebakaran dalam beberapa tahun terakhir, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas dan konkret dari pihak PPS Belawan dalam menangani persoalan tersebut.
Sebagai bentuk desakan, pihaknya meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mengevaluasi bahkan mencopot pejabat terkait di lingkungan KKP dan PPS Belawan yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini menyangkut keselamatan jiwa dan keberlangsungan usaha nelayan. Negara tidak boleh abai,” pungkasnya.(id80)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda