Ketua MAA Langsa Dorong Standarisasi Peradilan Adat GampongKetua MAA Langsa Dorong Standarisasi Peradilan Adat Gampong

LANGSA (Waspada.id): Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Langsa, Drs H Mursyidin Budiman, menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pembangunan Model Hukum Adat Berkeadilan melalui Standarisasi Prosedur dan Administrasi Peradilan Adat Gampong di Aceh, Selasa (25/8).
Kegiatan yang digelar Lembaga Penelitian, Pengabdian, dan Penjaminan Mutu (LP3M) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna Lhokseumawe tersebut berlangsung di Aula Meeting Room NS Smansa Coffee & Resto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Paya Bujok Seuleumak, Kota Langsa.
Dalam FGD tersebut, Mursyidin Budiman menyampaikan pandangan dan pengalaman MAA Kota Langsa terkait pelaksanaan hukum adat dan peradilan adat di tingkat gampong. Menurutnya, keberadaan peradilan adat merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, perdamaian dan keharmonisan masyarakat Aceh.
Ia menilai, penguatan peradilan adat perlu diikuti dengan prosedur serta administrasi yang jelas dan terstandar, sehingga penyelesaian perkara secara adat dapat berlangsung secara tertib, transparan dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak.
“Peradilan adat harus terus diperkuat sebagai instrumen penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat gampong. Namun, pelaksanaannya harus memiliki prosedur dan administrasi yang baik agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mursyidin dalam FGD tersebut.
Menurutnya, standarisasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan karakter dan kearifan lokal masing-masing gampong. Sebaliknya, standarisasi diperlukan agar nilai-nilai adat Aceh dapat diterapkan secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan kondisi dan kearifan lokal masyarakat.
Mursyidin juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur gampong, terutama para pemangku adat, agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat dapat dilakukan secara musyawarah dan mengedepankan perdamaian.
Ia berharap hasil FGD tersebut dapat menjadi bahan dalam merumuskan model hukum adat yang berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh saat ini.
Sementara itu, FGD yang diketuai Sari Yulis, S.H.I., M.H., merupakan bagian dari upaya LP3M STIH Al-Banna untuk mengembangkan model hukum adat berkeadilan melalui penguatan prosedur dan administrasi peradilan adat gampong di Aceh.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang bertukar pengalaman antara akademisi, lembaga adat dan pihak terkait dalam memperkuat keberadaan hukum adat sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di masyarakat.(id94)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda