Breaking News
Memuat breaking news...

Ketua MUI P.Sidimpuan Ingatkan Bahaya Riba, Agama Jangan Jadi Lipstik

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 5.36 PM WIB
Ketua MUI P.Sidimpuan Ingatkan Bahaya Riba, Agama Jangan Jadi Lipstik
Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, ketika memberikan edukasi dan pencerahan kepada peserta pelatihan ulama, Selasa (15/9/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, mengingatkan umat tentang bahaya riba dalam berbagai transaksi karena dalam ajaran agama Islam, selain dapat menghilangkan keberkahan, juga bentuk kezaliman.

“Riba itu sebenarnya sebuah kezaliman, yakni mengambil hak seseorang,” kata Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan dalam menjawab pertanyaan peserta Pelatihan Peningkatan Kompetensi Ulama se-Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor MUI, Jl. HT. Rizal Nurdin, Palampat, P. Sidimpuan, Selasa (15/9/2026).

Pelatihan ulama yang digelar pada tanggal 9, 15, dan 23 September 2026 dengan tema "Penguatan dan Peningkatan Kompetensi Keilmuan serta Peranan Ulama dalam Strategi Dakwah di Era Digital” membahas berbagai hal, termasuk praktik riba yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Salah seorang peserta pelatihan saat bertanya tentang hukum barang yang digadaikan, Selasa (15/9/2026). Waspada.id/Mohot Lubis.



Ketua MUI Kota P. Sidimpuan menegaskan, umat Islam tidak boleh menjadikan agama sekadar label untuk membenarkan praktik ekonomi yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk dalam dunia perbankan.

“Terkadang agama ini jadi lipstik. Dibuat label Islam, tetapi isinya tidak sesuai ajaran Islam,” tegas Ustadz Zulfan sambil menjelaskan bahwa praktik ekonomi yang secara lahiriah menggunakan simbol atau label keislaman, namun dalam pelaksanaannya justru mengabaikan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan larangan riba.

Zulfan menegaskan bahwa persoalan riba bukan perkara ringan. Ia mengingatkan bahwa riba merupakan bentuk kezaliman karena terdapat unsur mengambil hak atau keuntungan dari pihak lain.

Ironisnya, praktik tersebut masih berlangsung di tengah masyarakat dan bahkan rentenir dianggap sebagai sebuah profesi.

Ia mengaku prihatin karena berbagai peringatan agama mengenai bahaya riba telah berulang kali disampaikan, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkannya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peran ulama untuk terus memberikan edukasi. Larangan riba tidak cukup hanya disampaikan dalam ceramah, tetapi harus dipahami hingga menyentuh perilaku ekonomi masyarakat sehari-hari.

Untuk itu, ia meminta kepada kalangan ulama terus memberikan pencerahan kepada umat, meskipun terkadang tidak diindahkan.
“Setidaknya sudah kita sampaikan sehingga nantinya ketika ditanya Allah SWT, kita jawab sudah disampaikan,” tuturnya.

Terkait dengan dosa riba, Ketua MUI Padangsidimpuan mengutip hadis yang menggambarkan beratnya dosa riba yang sampai 73 tingkatan dan tingkatan paling rendah, yakni seperti seseorang menyetubuhi ibu kandungnya sendiri.

Gadai Bukan Lahan Mengambil Untung
Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA, juga mengingatkan masyarakat tentang praktik gadai yang berpotensi bergeser menjadi transaksi mengambil keuntungan dari barang jaminan.

Menurutnya, barang yang digadaikan pada prinsipnya merupakan jaminan utang, bukan aset yang bebas dimanfaatkan penerima gadai.

“Gadai itu hanya merupakan jaminan hutang. Orang yang menerima gadai tidak boleh memanfaatkan barang, karena jaminan hutang,” tegasnya.

Ia mencontohkan sawah yang dijadikan barang gadaian. Pihak penerima gadai tidak boleh serta-merta menguasai dan mengambil manfaat dari sawah tersebut sebagai keuntungan atas pinjaman.

Prinsip ekonomi Islam, ucapnya, justru menempatkan tolong-menolong sebagai salah satu nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat. “Inti ekonomi dalam Islam, tolong-menolong yang utama. Allah yang kita harapkan menolong kita,” katanya.

Ia menilai masyarakat saat ini semakin terbiasa menghitung segala sesuatu berdasarkan angka dan keuntungan. “Kita sudah melenceng. Manusia sekarang selalu menghitung angka, untung rugi,” jelasnya.

Ustadz Zulfan juga mengkritisi perilaku masyarakat yang mengaku terpaksa membeli barang secara kredit dengan alasan jika tidak begitu maka tidak bisa memiliki barang yang dikredit tersebut.m“Kalau tidak begitu, tidak ada sama saya,” katanya menirukan ucapan umat.

Ia menyebut antara prinsip yang harus dijaga dalam kondisi darurat adalah menjaga jiwa dan keturunan. Karena itu, konsep darurat harus dipahami berdasarkan ketentuan agama, bukan ditafsirkan sesuka hati.

Ustadz H. M. Yasir Arafat, Lc, MA, saat menjelaskan metode utama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an. Waspada.id/Mohot Lubis.



Ustadz H. M. Yasir Arafat, Lc, MA, sebagai pemateri kedua membahas metodologi penafsiran Alquran. Ia menjelaskan terdapat dua metode yang dikenal dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, yakni Tafsir Bil Ma'tsur dan Tafsir Bi Ar-Ra'yi.

Tafsir Bil Ma'tsur merupakan metode penafsiran yang bersandar pada riwayat atau sumber-sumber yang menjadi pijakan dalam memahami ayat. Sedangkan Tafsir Bi Ar-Ra'yi menggunakan pemikiran atau istinbath seorang mufasir dengan tetap memperhatikan perangkat dan kaidah keilmuan.

Jenis-jenis kitab tafsir berdasarkan kecenderungan pembahasan terdiri dari lima tafsir, yakni Tafsir Ahkam (Tafsir Ayat Hukum), Tafsir Lughawi (Tafsir Kebahasaan), Tafsir Akhlaqi (Tafsir Akhlak dan Budi Pekerti), Tafsir Aqa'idi/Kalam (Tafsir Aqidah/Teologi), dan Tafsir Qashashi (Tafsir kisah-kisah).

Usai memberikan pemahaman tentang metode utama dalam menafsirkan Al-Qur'an, Ustadz Yasir Arafat melanjutkan dengan praktik Tafsir Ahkam dengan tema tafsir ayat-ayat hijab. (id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement