Ketua MUI Padangsidimpuan : Banyak Perempuan Muslim Tidak Paham FiqihKetua MUI Padangsidimpuan : Banyak Perempuan Muslim Tidak Paham Fiqih

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Ketua Umum DP MUI Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, MA mengatakan bahwa banyak perempuan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam karena tidak memahami Fiqih dengan baik.
"Jika wanita itu tidak paham dengan agama, tidak paham fiqih wanita, maka akan sangat fatal akibatnya dan jari ini banyak wanita tidak paham dengan fiqih," kata ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, MA dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Kajian Fiqih Wanita di Aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Rabu (22/7/2027).
Sosialisasi Kajian Fiqih Wanita yang digelar Komisi Perempuan, Remaja Dan Keluarga, MUI Kota Padangsidimpuan bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus penguatan kepada remaja perempuan agar memahami jati dirinya sebagai seorang perempuan muslim.
Ketua MUI Padangsidimpuan yang akrab disapa ustadz Zulfan menegaskan bahwa wanita memiliki peran penting dalam keluarga dan lingkungan sosial kemasyarakatan, termasuk dalam berbangsa dan bernegara sehingga peran wanita tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ketua Umum DP MUI Kota Padangsidimpuan, Ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, MA, bersama pengurus, pemateri dan peserta foto bersama usai acara sosialisasi kajian Fiqih Wanita, Rabu (22/7/2026). Waspada.id/Mohot Lubis
"Maka dalam Islam, wanita itu dipandang tiang negara, kalau baik wanita itu baiklah negara itu dan sebaliknya, kalau tidak baik wanita,maka tidak akan baik negara itu. Bagaimana saat ini negara kita sedang tidak baik baik saja," ucapnya.
Bahkan Ketua MUI menyinggung tindak pidana korupusi yang dilakukan kaum laki-laki bisa terjadi akibat berbagai faktor, termasuk adanya peran perempuan."Kalau saat banyak korupsi, jangan jangan ini terjadi akibat dorongan wanita," ucapnya.
Ustadz Zulfan mengungkapkan, kondisi kaum perempuan saat ini banyak yang tidak paham dengan fiqih."Saya pernah ditanya oleh seorang perempuan apa masih bisa balik dengn suaminya.Saya tanya tanya sudah berapa kali pisah, jawabnya 7 kali.Ini salah satu gambaran tidak faham fiqih," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam fiqih, hanya dua talak yang bisa rujuk kembali."Begitulah jika orang tidak peduli lagi dengan fiqih. Apa yang mereka lakukan perjinahan, jika lahir lagi anak itu hasil jina," ungkapnya.
Terkait dengan anak yang lahir diluar nikah, termasuk hamil dulu baru nikah, maka secara Syariah bukan anak yang sah."Ketika anak itu besar dan menikah, maka wali nikahnya adalah wali hakim," tegas Ketua MUI Padangsidimpuan.
Atas dasar kondisi tersebutlah, lanjut ustadz Zulfan, MUI Padangsidimpuan memberikan pencerahan kepada kaum perempuan agar citra wanita semakin baik."Kalau manusia itu kuat imannya, maka akan baik perilaku dan akhlaknya," katanya.
Untuk itu, ustadz Zulfan yangbjuga sebagai dosen di UIN Syahada Padangsidimpuan mengajak peserta sosialisasi untuk berkontribusi memberikan pemahaman kepada telah+temannya betapa pentingan memhami fiqih.(id46)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda