Ketua PWI Abdya Ingatkan Wartawan Tak Jadi Corong Pejabat, Soroti Diamnya Isu Tambang Emas Ilegal

BLANGPIDIE (Waspada.id): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Drs H Zainun Yusuf, mengingatkan wartawan yang bertugas di Nanggroe Breuh Sigupai, agar menjaga marwah profesi dengan mengedepankan etika, independensi dan profesionalisme, dalam setiap produk jurnalistik.
Menurut Zainun, wartawan tidak boleh terjebak pada pemberitaan yang hanya mengejar pencitraan, atau sekadar menonjolkan aktivitas pejabat, sementara persoalan publik yang lebih substantif, justru luput dari perhatian. “Wartawan bukan humas pemerintah dan bukan pula corong pejabat. Tugas pers adalah menyampaikan fakta kepada publik secara berimbang, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial,” kata Zainun. Senin (21/9), di Blangpidie.
Ia menilai, pemberitaan seremoni tetap memiliki tempat dalam kerja jurnalistik. Namun, pemberitaan tidak seharusnya berhenti pada aktivitas seremonial, pernyataan pejabat, foto kegiatan dan pujian terhadap kebijakan, tanpa menguji substansi, dampak maupun kepentingan masyarakat, yang berada di balik suatu kebijakan. “Kalau setiap kegiatan pejabat hanya diberitakan dari sisi bagusnya, tanpa kritik, tanpa data pembanding dan tanpa suara masyarakat, maka pers kehilangan daya kritisnya. Wartawan akhirnya lebih terlihat sebagai pemburu perhatian pejabat daripada penjaga kepentingan publik,” ujarnya.
Zainun menegaskan, kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut melekat dengan tanggung jawab profesional, untuk menghasilkan informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 menegaskan peranan pers antara lain, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. “Artinya, kritik bukan penyimpangan dari tugas jurnalistik. Kritik justru bagian dari fungsi pers, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, data, konfirmasi dan kaidah etik,” katanya.
Zainun juga mengingatkan wartawan, agar tidak mengukur nilai berita semata-mata dari siapa yang berbicara. Menurutnya, suara masyarakat biasa, persoalan lingkungan, pelayanan publik, dugaan penyimpangan kebijakan, hingga persoalan hukum yang menyangkut kepentingan orang banyak, justru memiliki nilai jurnalistik yang kuat. “Jangan sampai berita menjadi ramai hanya karena pejabat yang bicara. Ketika masyarakat menyampaikan persoalan, wartawan justru diam. Di situlah kita harus bertanya, untuk siapa sebenarnya pers bekerja?” ujarnya.
Ia mengingatkan, keberpihakan wartawan bukan kepada pejabat, pengusaha maupun kelompok tertentu, melainkan kepada fakta dan kepentingan publik.
Dalam konteks profesionalisme, Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 juga menegaskan pentingnya standar pers profesional, kewajiban wartawan, perlindungan publik dan pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan.
Soroti Isu Lingkungan yang Sepi Pemberitaan
Secara khusus, Zainun menyoroti isu lingkungan hidup di Abdya yang menurutnya perlu mendapat perhatian lebih serius dari kalangan pers.
Salah satunya terkait informasi mengenai aktivitas pertambangan emas, yang diduga berlangsung secara ilegal di wilayah Abdya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi atau aktivitas mencari penghasilan. Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa dasar perizinan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, persoalannya menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. “Kalau ada dugaan tambang ilegal, jangan hanya melihat siapa yang bekerja di sana. Wartawan harus bertanya siapa yang memberikan izin, apakah ada izin, bagaimana dampaknya terhadap sungai, hutan dan masyarakat, serta siapa yang bertanggung jawab apabila lingkungan mengalami kerusakan,” katanya.
Ia menilai isu lingkungan memiliki dimensi jangka panjang. Kerusakan kawasan hutan, pencemaran air, perubahan bentang alam maupun terganggunya sumber kehidupan masyarakat tidak selalu dapat dilihat dampaknya dalam hitungan hari.
Karena itu, menurut Zainun, pers harus mampu mengangkat isu lingkungan secara lebih mendalam, bukan sekadar memberitakan ketika terjadi penertiban atau ketika persoalan tersebut sudah menjadi polemik. “Jurnalisme lingkungan jangan menunggu sungai tercemar, hutan rusak atau masyarakat menjadi korban baru diberitakan. Pers harus bekerja lebih awal dengan menggali fakta dan memberikan ruang kepada semua pihak, untuk menjelaskan persoalan,” ujarnya.
Zainun menegaskan, wartawan memiliki ruang yang sah, untuk melakukan kontrol terhadap persoalan lingkungan karena masyarakat sendiri memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan, hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh akses informasi, partisipasi dan keadilan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU tersebut saat ini berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. “Ketika masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi tentang lingkungan, pers juga mempunyai tanggung jawab moral untuk menggali dan menyajikan informasi tersebut secara benar. Jangan sampai persoalan lingkungan justru menjadi wilayah yang sepi dari kerja jurnalistik,” katanya.
Menurut Zainun, pemberitaan dugaan pertambangan ilegal juga harus dilakukan secara profesional. Wartawan tidak boleh langsung memvonis seseorang atau suatu kegiatan sebagai tindak pidana, sebelum memperoleh bukti dan konfirmasi dari pihak berwenang.
Namun, kehati-hatian tersebut, katanya, tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberitakan persoalan. “Gunakan prinsip praduga tak bersalah, tetapi jangan pula menggunakan prinsip itu untuk membungkam rasa ingin tahu publik. Tugas wartawan adalah bertanya, memeriksa data, melakukan konfirmasi dan menyajikan fakta secara berimbang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa, regulasi pertambangan mineral dan batubara telah mengalami perubahan, terakhir antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan pertambangan tanpa izin, harus merujuk ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibangun hanya berdasarkan rumor.
Zainun berharap, wartawan Abdya tidak kehilangan keberanian untuk mengangkat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Menurutnya, kualitas wartawan tidak ditentukan oleh seberapa sering namanya muncul dalam pemberitaan kegiatan pejabat, seberapa dekat dengan penguasa atau seberapa banyak undangan seremoni yang dihadiri. “Marwah wartawan tidak dibangun dari kedekatan dengan pejabat. Marwah wartawan dibangun dari integritas, keberanian mencari fakta dan konsistensi membela kepentingan publik, melalui karya jurnalistik,” katanya.
Ia mengajak seluruh wartawan di Abdya, untuk memperkuat tradisi jurnalistik yang kritis, mencerdaskan dan tetap santun dalam menyampaikan kritik. “Kalau ada kebijakan pemerintah yang baik, beritakan dengan baik. Kalau ada persoalan yang harus dikritisi, kritik berdasarkan data. Kalau ada masyarakat yang harus didengar, beri ruang. Itulah keseimbangan pers,” pungkasnya.
Sikap tersebut, menurut Zainun, penting agar kemerdekaan pers tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar hadir melalui karya jurnalistik yang mampu memberikan informasi, melakukan kontrol sosial sekaligus menjadi bagian dari upaya mencerdaskan masyarakat.(id82)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda