Ketum Komnas PA Ziarahi Makam Bayi 8 Bulan di Labuhanbatu Utara: Kebenaran Tak Boleh Ikut Terkubur


LABUHANBATU UTARA (Waspada.id): Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan kebenaran atas kematian bayi berusia 8 bulan yang diduga korban kekerasan seksual di Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak boleh ikut terkubur.
Pernyataan itu disampaikan saat ia menziarahi makam korban, Jumat (16/10/2026) sore, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat, Azhar Harahap, beserta jajaran pengurus.
"Bayi ini memang telah dimakamkan, tetapi kebenaran atas kematiannya tidak boleh ikut terkubur. Negara harus hadir memastikan penyebab kematiannya terungkap dan apabila ditemukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum," tegas Agustinus di hadapan pusara korban.
Komnas PA mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mendalami perkara, termasuk proses ekshumasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti guna menetapkan penyebab kematian secara ilmiah. Agustinus menekankan pengungkapan kasus yang melibatkan lingkungan terdekat anak membutuhkan ketelitian tinggi, pendekatan psikologis, serta keterbukaan semua pihak — namun harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak didasarkan spekulasi.
"Jangan sampai keterbatasan informasi menjadi penghalang untuk menemukan kebenaran. Kami mendorong seluruh pihak yang mengetahui peristiwa ini agar kooperatif, sehingga penyidik memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta dan alat bukti," ujarnya.
Selain mendesak pengungkapan fakta, Komnas PA juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi keluarga korban, terutama anak-anak yang mungkin mengetahui atau terdampak peristiwa tersebut. Setiap penggalian informasi dari anak wajib dilakukan tenaga profesional dengan pendekatan ramah anak.
Agustinus mengingatkan bahwa hak hidup dan perlindungan dari kekerasan dijamin UU No. 35 Tahun 2014, sehingga penanganan perkara harus mengutamakan kepentingan terbaik anak dan martabat korban. "Kami datang bukan sekadar berziarah, tetapi membawa pesan moral bahwa nyawa seorang anak tidak boleh dianggap sebagai angka dalam laporan perkara. Bayi ini tidak mampu lagi berbicara, tetapi hukum harus mampu menghadirkan kebenaran dan keadilan baginya," ungkapnya.
LPA Kabupaten Labuhanbatu Utara turut menyatakan dukungan penuh terhadap pengawalan perkara dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau menghormati proses penyidikan, menjaga privasi keluarga, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Keadilan bagi anak tidak boleh berhenti di pusara."(wsp.id)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda