Breaking News
Memuat breaking news...

KI Sumut Minta Kemenag Serahkan Layanan Zakat, Wakaf dan Sertifikasi Halal ke Badan Publik

Redaksi
Redaksi
Rabu, 29 Juli 2026 - 1.17 PM WIB
KI Sumut Minta Kemenag Serahkan Layanan  Zakat, Wakaf dan Sertifikasi Halal ke Badan Publik
Komisioner Komisi Informasi Sumut Muhammad Safii Sitorus
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisioner Komisi Informasi Sumut Muhammad Safii Sitorus meminta Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan layanan Zakat, Wakaf dan sertifikasi halal kepada lembaga yang sudah dibentuk.

Demikian Safii dalam Forum Konsultasi Publik ' Review Standar Pelayanan Kantor Wilayah Agama Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026) di Aula Kanwil Kemenag Sumatera Utara.

Safii menegaskan bahwa negara sudah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) , Badan Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) maka seluruh produk layanan lembaga lembaga itu harus diserahkan.

"Saya merekomendasikan agar layanan layanan yang merupakan Tugas dan Fungsi (Fungsi) badan publik yang sudah dibentuk negara agar diserahkan ke badan publik tersebut. Jadi layanan Zakat, Wakaf dan Sertifikat Halal jangan lagi dipegang kementrian agama tapi diserahkan ke badan publik yang sudah dibentuk itu," ujar Safii.

Safii menyambut baik Forum Konsultasi Publik ini sebagai bentuk pelibatan publik dalam mengevaluasi dan memberikan masukan bagi standar layanan publik yang sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 serta sebuah bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2008.

"Pemerintah harus merevisi regulasi terkait badan publik yang sudah dibentuk agar tupoksinya jelas sampai ke tingkat bawah sehingga tidak ada lagi tupoksinya yang berada di lembaga publik lainnya," paparnya.

Badan wakaf misalnya, kata dia, harus mengurus persoalan wakaf, mulai dari proses sertifikasi wakaf, kenaziran wakaf, begitu juga dengan BPJH harus sudah permanen sampai tingkat bawah minimal di kabupaten/kota.

"Dalam forum konsultasi publik ini terungkap bawah badan wakaf dan BPJH kantornya masih numpang di Kantor Kementerian Agama, kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan badan publik Badan Gizi Nasional ( BGN) yang strukturnya sudah ada di tingkat bawah padahal sama sama badan publik negara," sebut Safii kembali.

Forum konsultasi publik tersebut langsung dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Sumut Muhammad Qosbi Nasution serta sejumlah pejabat teras di kanwil Kemenag Sumut lainnya dan unsur tokoh agama Sumut.(rel)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement