Klaim Wakaf 1937 Berhadapan dengan Sertifikat 1997, Tanah MAN 1 Pidie Jaya Digugat


MEUREUDU (Waspada.id): Sengketa kepemilikan tanah antara klaim wakaf Masjid At-Taqwa Meureudu dan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Agama Republik Indonesia kini memasuki ranah pengadilan. Lahan seluas 3.685 meter persegi di Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, menjadi objek gugatan terhadap MAN 1 Pidie Jaya dan Kementerian Agama.
Perselisihan tersebut mempertemukan dua rentang waktu yang menjadi pokok persoalan, yakni klaim wakaf yang disebut berlangsung sejak 1937 dan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.
Gugatan didaftarkan melalui Law Firm Mustari Mukhtar & Partners ke Mahkamah Syar’iyah Meureudu pada September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 193/Pdt.G/2026/MS.Mrd, dengan tiga penggugat yang mengatasnamakan nazir wakaf, yakni Ir. H. Sulaiman Ary, M. Khairul Munawar, dan Muhammad bin Muhammad Thaib.
Dalam materi gugatan, para penggugat mendalilkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf almarhum Syahbanda Haji Cut untuk Masjid At-Taqwa pada 1937. Wakaf itu disebut dilakukan secara lisan di hadapan masyarakat dan diwariskan melalui riwayat turun-temurun.
Kuasa hukum penggugat, Mustari Mukhtar, mengatakan gugatan diajukan karena penguasaan lahan oleh MAN 1 Pidie Jaya dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal tanah wakaf.
"Kita mempersoalkan penguasaan lahan oleh MAN 1 Pidie Jaya karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal tanah wakaf. Kita juga menyatakan tidak pernah menyetujui perubahan peruntukan lahan tersebut," kata Mustari Mukhtar, Kamis (29/10).
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan penggugat adalah perjanjian pinjam pakai tertanggal 8 April 1991. Menurut mereka, kesepakatan tersebut hanya mencakup penggunaan dua ruang kelas berukuran masing-masing 8 x 7 meter untuk kegiatan belajar-mengajar Madrasah Aliyah Swasta Meureudu.
Namun, sertifikat hak pakai yang terbit pada 1997 disebut mencakup seluruh bidang tanah seluas 3.685 meter persegi. Perbedaan antara ruang lingkup perjanjian pinjam pakai dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut menjadi salah satu dasar gugatan.
Persoalan semakin kompleks karena para penggugat menyebut Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada 2016 telah menyediakan lahan pengganti seluas 12.000 meter persegi di Gampong Rungkom, Kecamatan Meureudu, untuk relokasi MAN 1 Pidie Jaya. Meski demikian, lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa disebut masih digunakan untuk kepentingan madrasah.
Upaya penyelesaian melalui musyawarah dan somasi diklaim belum membuahkan kesepakatan. Dalam jawaban pihak madrasah yang dikutip dalam materi gugatan, gedung MAN 1 Pidie Jaya berdiri di atas tanah bersertifikat milik Kementerian Agama.
Pihak madrasah juga disebut tidak keberatan terhadap perluasan mihrab masjid sepanjang sesuai ketentuan hukum, dengan meminta penyediaan tanah pengganti apabila sebagian lahan madrasah digunakan.
Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum penggugat telah melayangkan surat keberatan tertanggal 17 Oktober 2026 kepada Kepala MAN 1 Pidie Jaya. Mereka meminta seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa dihentikan hingga terdapat penyelesaian hukum.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya. Mereka meminta perpanjangan sertifikat ditolak atau setidaknya ditunda sampai status tanah memperoleh kepastian hukum.
Bagi para penggugat, lahan tersebut dibutuhkan untuk pengembangan Masjid At-Taqwa, mulai dari pembangunan mihrab, tempat wudu, area parkir jamaah hingga ruang pendidikan keagamaan bagi kelompok pengajian Nurul Huda.
Dalam petitum gugatan, mereka meminta Mahkamah Syar’iyah Meureudu menyatakan lahan seluas 3.685 meter persegi sebagai tanah wakaf Masjid At-Taqwa, menetapkan para penggugat sebagai nazir, serta menyatakan pensertifikatan tanah yang mereka klaim sebagai wakaf menjadi aset negara sebagai perbuatan melawan hukum.
Mereka juga meminta Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1997 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum mendasarkan tuntutannya antara lain pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur perlindungan serta kewajiban menjaga peruntukan harta benda wakaf.
Hingga kini, status tanah, keabsahan sertifikat, dan dasar penguasaan lahan masih menjadi pokok perselisihan yang harus dibuktikan dalam persidangan. Permohonan pemblokiran sertifikat maupun penghentian pembangunan juga belum dapat dianggap sebagai keputusan yang telah dikabulkan oleh instansi berwenang.
Perkara ini menjadi ujian hukum untuk menelusuri riwayat wakaf 1937, menguji dasar penerbitan sertifikat 1997, sekaligus menentukan kepastian hukum atas lahan yang kini digunakan untuk fasilitas pendidikan dan diklaim sebagai aset wakaf Masjid At-Taqwa.(Nas)
Berita Terkait










































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda