Breaking News
Memuat breaking news...

KMMB Sumut Gelar Aksi, Desak Polda Usut Dugaan Penyerangan terhadap Mimi Herlina

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 1.07 PM WIB
KMMB Sumut Gelar Aksi, Desak Polda Usut Dugaan Penyerangan terhadap Mimi Herlina
Massa dari KMMB Sumut menggelar aksi di Polda Sumatera Utara. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) menggelar aksi dan mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan premanisme, intimidasi, ancaman, hingga penyerangan yang disebut dialami Mimi Herlina Nasution di kediamannya.

KMMB Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan rasa aman warga serta kepastian hukum atas perkara yang sedang berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Menurut KMMB Sumut, persoalan hukum yang melibatkan Mimi Herlina sebelumnya telah dilaporkan oleh Alimin terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut disebut telah mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk mengikuti gelar perkara melalui Unit 2 Subdit II Harda-Bangtah pada 30 Juli 2026.

KMMB Sumut meminta agar seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian kepada para pihak.

Menurut KMMB Sumut, objek yang dipersoalkan masih berkaitan dengan sengketa yang sedang berproses secara hukum. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.

Soroti Dugaan Intimidasi

Di tengah proses tersebut, KMMB Sumut menyatakan terdapat dugaan intimidasi dan tekanan terhadap Mimi Herlina. Sejumlah peristiwa disebut terjadi pada 6 Agustus, 10 Agustus, dan 11 Agustus 2026.

KMMB Sumut menyebut rangkaian kejadian tersebut telah didokumentasikan dan, menurut mereka, juga diketahui oleh perangkat kelurahan serta aparat kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan dan pembubaran massa.

“Apabila benar terdapat tindakan pemaksaan, ancaman, intimidasi maupun penyerangan, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap KMMB Sumut.

Mereka menegaskan, setiap persoalan sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan maupun ketenangan pihak-pihak yang sedang berperkara.

Minta Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam aksinya, KMMB Sumut juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan seseorang berinisial GS yang disebut dalam tuntutan mereka sebagai terduga DPO dalam perkara jaringan narkoba.

Namun, KMMB Sumut menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Aparat kepolisian diminta menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat pihak yang mengorganisasi, memerintahkan atau memfasilitasi berbagai tindakan yang dilaporkan tersebut, apabila ditemukan bukti yang cukup.

KMMB Sumut juga menyoroti narasi yang berkembang di ruang publik terkait Mimi Herlina. Mereka meminta agar setiap tuduhan terhadap seseorang dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dibangun melalui tekanan massa maupun opini sepihak.

Minta Kepastian Hukum

KMMB Sumut menilai proses hukum yang telah berjalan, termasuk gelar perkara yang disebut berlangsung pada 30 Juli 2026, harus diikuti dengan kepastian mengenai perkembangan dan status perkara.

Ketua KMMB Sumut menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar konflik tidak terus berulang dan berkepanjangan.

“Kami meminta Polda Sumut jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika memang ada dugaan tindak pidana berupa ancaman, intimidasi, penyerangan atau premanisme, maka siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, seluruh tuduhan juga harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

KMMB Sumut menilai negara harus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun posisi para pihak yang sedang berperkara.

Empat Tuntutan

Dalam aksi tersebut, KMMB Sumut menyampaikan empat tuntutan kepada Polda Sumatera Utara.

Pertama, meminta Polda Sumut memberikan kepastian hukum terhadap laporan polisi terkait perkara yang melibatkan pelapor Alimin dan terlapor Mimi Herlina Nasution, yang menurut KMMB Sumut telah melalui proses gelar perkara.

Kedua, mendesak Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian atau persoalan lain dalam penanganan perkara, serta memastikan proses tersebut berjalan objektif sesuai kewenangan.

Ketiga, mendesak Kapolda Sumatera Utara mengusut secara tuntas dugaan premanisme, intimidasi, ancaman dan penyerangan terhadap Mimi Herlina, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Keempat, KMMB Sumut menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap jajaran Polsek Sunggal atas langkah pengamanan dan pembubaran massa yang dilakukan dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif.

KMMB Sumut menegaskan aksi tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Mereka meminta seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami hanya meminta satu hal, hukum harus bekerja. Jangan sampai masyarakat yang sedang berperkara justru merasa terintimidasi di tanah atau kediamannya sendiri. Jika ada pelanggaran hukum, usut dan proses berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, hentikan segala bentuk tuduhan dan tekanan,” tegas KMMB Sumut.

Koalisi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan hingga terdapat kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement