Komdigi Wajib Tegas Lindungi Konsumen Digital


MEDAN (Waspada.id): Larangan operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan merupakan koreksi penting terhadap praktik bisnis telekomunikasi yang selama ini cenderung menempatkan konsumen sebagai pihak yang harus mengikuti seluruh ketentuan operator.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, Komdigi menegaskan kewajiban operator menjaga sisa kuota pelanggan serta melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan hak tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menyebut, kebijakan tersebut harus dibaca lebih jauh dari sekadar perubahan teknis masa berlaku paket internet. "Kuota merupakan bagian dari layanan yang telah dibeli konsumen. Ketika manfaat layanan itu dihapus sepihak setelah konsumen melakukan pembayaran, persoalannya menyentuh keadilan kontraktual dan perlindungan konsumen. Operator tidak semestinya memiliki keleluasaan menentukan seluruh konsekuensi transaksi setelah pembayaran dilakukan. Relasi bisnis digital membutuhkan keseimbangan hak, bukan dominasi pihak yang menguasai sistem," ucap Farid, Senin (31/8/2026).
Karena itu, lanjutnya, pilihan perlindungan sisa kuota, termasuk pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana, harus benar-benar tersedia dan dapat digunakan secara mudah. "Hak memilih tidak boleh berubah menjadi formalitas melalui syarat tersembunyi, prosedur berbelit, batas waktu yang tidak wajar, atau desain aplikasi yang menyulitkan konsumen," tegasnya.
Mengawal Hak Konsumen
Farid menyebut, tantangan terbesar justru berada pada tahap pelaksanaan. Regulasi yang tegas tidak akan berarti jika sistem operator masih memungkinkan kuota pelanggan terhapus secara otomatis. Komdigi harus memastikan seluruh operator melakukan penyesuaian sistem, aplikasi, kontrak berlangganan, mekanisme pembayaran, serta layanan pelanggan. Informasi mengenai jumlah kuota, masa berlaku, penggunaan, sisa manfaat, dan pilihan perlindungan harus disampaikan secara transparan, sederhana, dan mudah diakses.
Farid mengatakan, sosialisasi juga harus menjadi kewajiban nyata, bukan sekadar publikasi regulasi. Konsumen perlu mengetahui haknya melalui aplikasi, pesan singkat, situs, gerai, dan kanal layanan operator. Konsumen tidak boleh dibebani kewajiban memahami regulasi seorang diri. Operator memperoleh manfaat ekonomi dari layanan digital, sehingga operator pula harus aktif memastikan konsumen memahami hak yang melekat pada transaksi.
Komdigi juga tidak cukup hanya meminta laporan kepatuhan. Pengawasan harus disertai audit, pemeriksaan, pengujian sistem, pemantauan berkala, dan sanksi yang tegas. Pelanggaran berulang harus memperoleh konsekuensi lebih berat. Tanpa penegakan, larangan hanya menjadi norma administratif yang mudah kehilangan daya paksa dalam praktik.
Hal yang sama penting ialah mekanisme pengaduan. Konsumen harus memiliki saluran yang cepat, sederhana, gratis, dan mudah ditelusuri. Setiap pengaduan perlu memperoleh nomor registrasi, batas waktu penyelesaian, serta mekanisme eskalasi kepada Komdigi apabila operator tidak memberikan pemulihan. Pemulihan juga harus konkret, berupa pengembalian kuota, pemulihan masa manfaat, atau kompensasi sesuai ketentuan.
Kebijakan ini merupakan momentum untuk mengubah paradigma industri telekomunikasi. Sisa kuota bukan bonus yang boleh dihapus sesuka operator, melainkan bagian dari manfaat layanan yang telah dibeli konsumen. Karena itu, Komdigi harus memastikan regulasi tidak berhenti sebagai surat edaran, tetapi hadir sebagai perlindungan yang nyata, terukur, dapat ditegakkan, dan dirasakan langsung masyarakat, demikian Farid Wajdi, juga anggota KY periode 2015-2020 ini.(id96)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda