Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi A DPRD Sumut Akan Temui Dirjen Perbendaharaan, Desak Pengosongan 32 Rumah Pensiunan Dicegah

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 4.13 PM WIB
Komisi A DPRD Sumut Akan Temui Dirjen Perbendaharaan, Desak Pengosongan 32 Rumah Pensiunan Dicegah
Komisi A DPRD Sumut berfoto dengan Ikatan Keluarga Pensiunan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan (IKAPEDIJAK) Sumut, Kamis (20/8).Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Komisi A DPRD Sumatera Utara akan mendatangi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menyampaikan langsung persoalan rencana pengosongan 32 rumah dinas yang ditempati para pensiunan Kementerian Keuangan di sejumlah lokasi di Kota Medan.

Langkah tersebut diambil setelah 22 perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pensiunan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan (IKAPEDIJAK) Sumut mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Kamis (20/8).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan pihaknya akan membawa perwakilan pensiunan beserta dokumen dan berkas terkait untuk disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan. DPRD Sumut juga berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa untuk menyampaikan persoalan tersebut.

“Kita akan menyampaikan persoalan ini langsung ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Kita berharap bisa bertemu dengan Menteri Keuangan dan meminta agar rencana pengosongan rumah-rumah tersebut dicegah,” ujar Zeira.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan para pensiunan, seluruh 32 rumah yang masih dihuni tersebut terancam dikosongkan secara paksa pada 10 November 2026. Karena itu, Komisi A menilai persoalan ini harus segera disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Eksekusinya berada di tangan Menteri Keuangan. Karena itu, kita akan membawa persoalan ini ke pusat. Jangan sampai pengosongan dilakukan sebelum ada penyelesaian dan keputusan yang jelas,” tegasnya.

Zeira juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Kanwil DJPb Sumut Indra Soeparjanto dalam RDP Komisi A. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Kanwil terkait dasar dan rencana pengosongan rumah dinas.

“Kepala Kanwil DJPb Sumut sudah dua kali tidak hadir. Ini tentu kita sesalkan karena persoalan ini menyangkut nasib para pensiunan yang sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut,” katanya.

RDP pertama sebelumnya digelar pada 1 Oktober 2025 dan dihadiri Hendrik Purba selaku Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Sumut. Dalam RDP tersebut, DPRD Sumut telah meminta agar tidak dilakukan pengosongan paksa sebelum ada jawaban atau keputusan dari Menteri Keuangan.

Namun, para pensiunan menyatakan rekomendasi RDP pertama belum ditindaklanjuti. Mereka kembali mengadu karena mendapatkan informasi mengenai rencana pengosongan pada November 2026.

Para pensiunan yang tergabung dalam IKAPEDIJAK diketahui telah menempati rumah dinas selama 25 hingga 45 tahun. Rumah-rumah tersebut tersebar di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Kiwi, Jalan Kemiri dan kawasan Air Bersih.

Salah seorang pensiunan, Usman Siregar, 90 tahun, mengaku telah menempati rumah dinas di Jalan Kiwi, kawasan Sunggal, selama sekitar 44 tahun. Ia meminta pemerintah tidak melakukan pengosongan tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, para pensiunan menyampaikan bahwa mereka telah beberapa kali mengajukan permohonan untuk memiliki rumah tersebut, termasuk melalui mekanisme pembelian secara cicilan. Permohonan disebut telah diajukan sejak 2010, 2018, 2020, 2022, 2024 hingga 2026.

Mereka menilai masih terbuka ruang penyelesaian melalui perubahan status rumah negara maupun mekanisme pembelian sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan pengosongan sebelum seluruh permohonan tersebut diproses dan mendapatkan keputusan.

Komisi A DPRD Sumut menegaskan akan membawa seluruh dokumen dan aspirasi para pensiunan ke Kementerian Keuangan. DPRD berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dengan mempertimbangkan aspek hukum sekaligus masa pengabdian para pensiunan.

Sementara itu, Abdul Rahim Siregar, anggota Komisi A DPRD Sumut, menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara manusiawi dan transparan. Menurutnya, para pensiunan berhak mendapatkan kepastian mengenai status rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

“Yang kita dorong adalah jangan ada pengosongan sebelum persoalan ini benar-benar jelas. Semua pihak harus duduk bersama dan melihat dokumen serta dasar hukumnya,” ujarnya.

Komisi A berharap pertemuan dengan Dirjen Perbendaharaan dan Menteri Keuangan nantinya dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi para pensiunan sekaligus tetap menghormati ketentuan mengenai pengelolaan aset negara.

Para pensiunan sendiri menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika pengosongan tetap dilakukan tanpa penyelesaian dan keputusan yang mereka nilai sesuai prosedur, IKAPEDIJAK menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui PTUN Medan, Ombudsman RI dan Komnas HAM.(wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement