Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla


JAKARTA (Waspada.id): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ia menilai pengusutan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Apresiasi itu disampaikan Rano, menyusul penanganan 104 laporan polisi terkait dugaan Karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran yang bekerja mengungkap perkara ini. Menelusuri keterlibatan korporasi membutuhkan ketelitian, kemampuan pembuktian, dan ketegasan. Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka menunjukkan kerja penyidikan yang serius dan keberanian Polri meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat,” kata Rano dikutip dari Parlementaria, Jumat (30/10/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai besarnya luas lahan yang terbakar menunjukkan penanganan Karhutla tidak cukup dilakukan melalui pemadaman dan pencegahan, tetapi juga harus disertai penegakan hukum yang konsisten.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usaha dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Di bawah kepemimpinan Kapolri, kita melihat komitmen penegakan hukum yang harus terus didukung. Kabareskrim dan jajaran telah menunjukkan kerja konkret dengan mengungkap dugaan keterlibatan perusahaan. Ini penting karena masyarakat membutuhkan perlindungan yang nyata ketika ruang hidup, kesehatan, dan sumber penghidupannya terancam Karhutla,” ujarnya.
Rano juga menyoroti penetapan empat perusahaan PMA sebagai tersangka, yakni PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.
Ia menegaskan bahwa asal modal perusahaan tidak boleh menjadi faktor yang membedakan penegakan hukum di Indonesia.
“Perusahaan dalam negeri maupun perusahaan dengan modal asing memiliki kewajiban yang sama untuk menaati hukum Indonesia. Investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat dan disertai tanggung jawab terhadap lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus tegas, profesional, dan berdasarkan bukti. Status investasi tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban,” tegasnya.
Rano mendorong penyidik mendalami peran pengurus, pemberi perintah, pengambil keputusan, maupun pihak yang memperoleh manfaat dari perbuatan yang disangkakan.
Pemeriksaan juga perlu mengungkap apakah kebakaran berkaitan dengan kesengajaan, kelalaian, atau tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.
“Harus ditelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana pengawasan dijalankan, apakah sarana pencegahan tersedia dan berfungsi, serta bagaimana perusahaan merespons ketika kebakaran terjadi. Jika ada bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, tentu harus didalami sampai jelas pertanggungjawabannya,” katanya.
Penegakan hukum, tambahnya, juga harus memperhatikan dampak Karhutla terhadap masyarakat. Paparan asap, terganggunya aktivitas sehari-hari, kerusakan kebun, hingga ancaman terhadap sumber penghidupan merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius.
“Bagi masyarakat, Karhutla berarti kecemasan ketika anak-anak menghirup udara yang tidak sehat, aktivitas keluarga terganggu, dan penghasilan terancam. Kita harus berpihak kepada mereka. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sekaligus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Karena itu, Rano mendorong koordinasi Polri dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk memastikan penanganan perkara turut mendukung pemulihan lingkungan serta penanganan dampak kesehatan masyarakat. Evaluasi terhadap kepatuhan dan perizinan perusahaan juga perlu dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil penyidikan.
Ia menegaskan, Komisi III berkepentingan mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengusutan perkara karhutla harus menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
“Kerja keras Kapolri, Kabareskrim, dan seluruh jajaran ini layak mendapatkan apresiasi dan dukungan. Saya percaya Polri dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Harapan kita, pengungkapan ini menghasilkan pertanggungjawaban yang jelas, memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, serta mendorong perusahaan lebih disiplin menjaga lingkungan,” pungkas Rano. (id10).
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda