Komisi Informasi Sumut Visitasi Monev di DeliserdangKomisi Informasi Sumut Visitasi Monev di Deliserdang

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Bupati Deliserdang, Rabu (26/8/26).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumut, Dedy Ardiansyah, merupakan tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Pemkab Deliserdang.
Dikesempatan itu, Lom Lom mengapresiasi visitasi tersebut dan menyampaikan komitmen Pemkab Deliserdang untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin terus memperbaiki keterbukaan informasi di Kabupaten Deliserdang. Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan,” kata Lom Lom.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik harus dikelola secara jelas dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Akuntabilitas penggunaan uang negara harus semakin jelas. Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas,” paparnya.
Lom Lom berharap, komunikasi dan pendampingan Komisi Informasi terus diperkuat, termasuk dalam meningkatkan pemahaman PPID di lingkungan pemerintah daerah, desa, dan sekolah.
“Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Dedy Ardiansyah menyampaikan penguatan PPID desa dan sekolah menjadi salah satu perhatian dalam Monev.

Menurutnya, pemahaman mengenai klasifikasi informasi diperlukan agar permintaan data dan dokumen dapat ditangani dengan tepat serta mencegah sengketa informasi.
“PR yang kami harapkan bisa diperkuat adalah PPID. Pemkab Deliserdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting, karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah,” jelas Dedy.
Komisi Informasi juga memberikan masukan terkait pengelolaan laman resmi Pemkab Deliserdang. Terutama penyajian dan pembaruan informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dedy juga mengapresiasi Pemkab Deliserdang yang telah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati. Usai visitasi, jajaran Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deliserdang untuk melihat pengelolaan informasi publik dan penguatan PPID.(id.28)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda