Breaking News
Memuat breaking news...

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Hasil RDP Terkait Huntap

Redaksi
Redaksi
Kamis, 23 Juli 2026 - 2.14 PM WIB
Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Hasil RDP Terkait Huntap
Komisi IV DPRK Aceh Tamiang sampaikan hasil RDP terkait Huntap.(Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (20/7/2026), mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pembangunan Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang dalam menindaklanjuti keluhan warga terkait mutu material batako dan hal lainnya.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Syarifuddi didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus, S.Pd, Sekretaris Komisi, Muhammad Irwan, SP. MM dan Sadikin, anggota Komisi IV. Dalam RDP tersebut turut hadir Al-Afif, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama dan A. Riyanto, dari PT Gubah Fifarian Indotama, Parulian Sihotang dari PT Bintang Dua Lima, Mursal, Koordinator Hunian Tetap (Huntap) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang serta Amran, Datok Kampung Bukit Rata.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menyatakan, peninjauan lapangan dan RDP yang dilaksanakan terkait pembangunan Huntap di Dusun Kamboja, Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, bukan untuk menghambat pembangunan Huntap, tapi menindaklanjuti keluhan masyarakat penerima mamfaat terkait bangunan Huntap yang sedang dibangun yang dinilai warga banyak terdapat kekurangan atau mutu dari material yang digunakan seperti batako.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin menyampaikan, dari peninjauan lapangan Komisi IV sebelum dilaksanakan RDP, mendapati secara kasat mata material batako yang digunakan untuk membangun Huntap dimaksud kualitas kurang baik, karena masih sangat rapuh dan proses pencetakan batako ini langsung di lokasi pekerjaan Huntap.

Komisi IV menemukan material batako yang dicetak dilokasi pekerjaan (Rumah Warga) didapati informasi bahwa begitu selesai dicetak dan selang hari material batako langsung digunakan, seharusnya material batako yang selesai di cetak harus menunggu beberapa hari lamanya agar batako keras dan tidak rapuh saat digunakan.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Yunus, S.Pd menyampaikan, saat peninjauan lapangan ada bangunan Huntap yang terlihat miring dan meminta rekanan pelaksana agar bangunan yang terlihat miring (kurang mendapat siku) harus diperbaiki. Diharapkan kedepan jangan ada lagi bangunan Huntap yang di kerjakan pihak rekanan menuai permasalahan.

Ia juga menekankan, selain material, pihak pelaksana juga harus memperhatikan ukuran kedalaman pondasi bangunan harus sesuai dengan gambar dan perencanaan. Jangan tidak cukup kedalamannya sehingga bangunannya tidak berkualitas sehingga warga penerima manfaat menolak bangunan yang sudah dibangun tersebut.

Sedangakan Sekretaris Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan, SP. MM menyampaikan kepada rekanan pelaksana Huntap tersebut, agar tidak lagi mencetak material batako dilokasi pekerjaan, serta material pasir untuk pembuatan batako harus yang bagus dan tidak pasir bercampur lumpur.

Material batako harus di cetak pada satu lokasi dan setelah material batako-nya benar-benar sudah keras baru dibawa ke lokasi pekerjaan untuk digunakan.

Material batako yang dicetak harus bermutu sehingga rumah warga yang dibangun kokoh dan tidak dikhawatirkan roboh karena material yang kurang tidak berkualitas.

Menanggapi penyampian RDP Komisi IV DPRK Aceh Tamiang tersebut, Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama, Al Afif, mengatakan pihaknya menerima masukan yang disampaikan Dewan, termasuk pembuatan batako tidak lagi di lokasi pekerjaan, dan mengatakan pembuatan batako sudah dipindahkan kelokasi khusus, serta menindaklanjuti hal- hal yang menjadi temuan dari Komisi IV.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksana pekerjaan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BNPB.

"Menyikapi persoalan yang muncul dilapangan saat ini telah kita tanggapi, baik sisi material maupun pekerjaan bangunannya. Dan bangunan Huntap yang dikerjakan pihaknya dengan anggaran Rp.60.000 000 per-unitnya," terang Al Afif.

Pada kesempatan pertemuan RDP tersebut, Tim Teknis dari BPBD Aceh Tamiang, Mursal, menyampaikan pihaknya akan memvalidasi data dan pengecekan lapangan terhadap bangunan Huntap yang sudah dibangun.

"Jika warga penerima manfaat menerimanya, baru dilakukan proses lebih lanjut untuk pembayaran dari Huntap yang dibangun," kata Mursal.

Terkait Huntap yang dibangun di Kampung Bukit Rata tersebut, tambah Mursal, pihaknya tidak mendapat informasi dan baru diketahuinya setelah mencuat ada persoalan. Hal tersebut karena Surat Keputusan (SK) dirinya selaku tim teknis Huntap baru diterima setelah bangunan Huntap dikerjakan pihak rekanan.

Ia juga memastikan, bahwa untuk Huntap Kampung Bukit Rata tersebut, pihaknya tetap melakukan verifikasi dalam pembangunan Huntap. Bahkan warga penerima mamfaat juga miliki peran dan melekat sebagai pengawas terhadap bangunan rumah milik warga itu sendiri, karena pembayaran baru bisa dilakukan jika penerima mamfaat menerima hasil pembangunannya.

"Termasuk juga Huntap yang sedang bangun di Dusun Kamboja, Kampung Bukit Rata, jika penerima mamfaat tidak menerimanya, maka rekanan tidak dapat mengklaim pembayarannya," tegas Mursal.

Mursal menekankan kepada rekanan agar membangun sesuai perencanaan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Datok Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Amran, hadir dalam pertemuan RDP tersebut mengatakan, bahwa pada prinsipnya ia sangat mendukung pembangunan Huntap bagi warganya. Namun ia menyayangkan pihak rekanan pelaksana tidak berkoordinasi dengan Datok Penghulu dalam pelaksanaan Huntap tersebut.

"Bila terbangun komunikasi yang baik, tentu bisa sama - sama mencarikan solusi jika ada permasalahan, dan meminta agar dapat melibatkan Datok terhadap pembangunan Huntap di kampungnya" ujar Arman.

Dari penyampaian yang disampaiakan oleh Direktur Operasional PT Gubah Fifarian Indotama, Al Afif, Tim Teknis dari BPBD Aceh Tamiang, Mursal, dan Datok Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Amran tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, kembali menegaskan agar pihak pelaksana Huntap di Kampung Bukit Rata bisa menjaga kualitas dan kuantitas bangunan, karena rumah warga itu ditempati beratahun – tahun lamanya.

Bangunan harus dibangun sesuai perencanaan jangan sampai warga penerima mamfaat dirugikan dengan kualitas bangunan yang kurang baik

Meminta tim teknis BPBD Aceh Tamiang untuk benar-benar melakukan pengawasan dan tidak hanya untuk Huntap di Kampung Bukit Rata, tetapi semua bangunan Huntap masyarakat (penerima manfaat) dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bahkan Komisi IV mengajurkan kepada tim teknis BPBD Aceh Tamiang tidak segan - segan menindak /memberikan sanksi kepada rekanan pembangunan Huntap yang ditemukan adanyak indikasi tidak sesuai dalam pembangunan Huntap.

Terkait permintaan Datok Penghulu tersebut, Komisi IV dengan tegas meminta pihak rekanan pelaksana Huntap agar menjalin komunikasi yang baik dengan Datok Penghulu, dan pihak pelaksana dilapangan agar sering berkoordinasi dengan Datok Penghulu setempat. (Id76/Tris)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement