Komnas PA Samosir Minta Penertiban Kios Tele Dievaluasi, Anak 16 Tahun Jadi Korban

MEDAN (Waspada.id): Insiden penertiban kios di kawasan wisata Menara Pandang Tele, Kabupaten Samosir, pada 17 September 2026 yang diduga melibatkan anak di bawah umur mendapat sorotan serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Samosir.
Ketua Komnas PA Kabupaten Samosir, Ria Gurning, SP.M.IP, menyampaikan tiga sikap resmi sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak.
Sikap pertama, Komnas PA Samosir memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Samosir yang telah menyatakan akan mengevaluasi proses penertiban tersebut.
Menurut Ria, evaluasi itu penting karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat di Sosor Dolok dan Turpuk Malau yang menggantungkan ekonomi dari kios wisata.
“Kami sangat mengapresiasi langkah evaluasi dari Pemkab. Ini langkah bijak. Kami mendorong semua pihak, mulai dari Pemkab, KPH XIII Dolok Sanggul, DPRD Samosir dan para pedagang untuk duduk bersama. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian, bukan konflik,” ujar Ria saat ditemui di Medan Jumat malam, (25/9/2026).
Sikap kedua, Ria menegaskan bahwa dalam setiap penertiban, hak perlindungan anak tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti dugaan pemukulan terhadap anak berusia 16 tahun dalam insiden tersebut.
“Apapun alasannya, UU Perlindungan Anak wajib jadi prioritas. Anak tidak boleh menjadi objek kekerasan, apalagi dalam operasi penertiban,” tegasnya.
Ria memastikan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Samosir untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terjaga.
“Bila ada dampak trauma, kami akan lakukan pendampingan, pemulihan, dan asesmen perlindungan anak,” katanya.
Sikap ketiga terkait proses hukum, Ria mengungkapkan laporan keluarga korban sudah masuk ke Polres Samosir dan saat ini sedang diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami menghormati apapun hasil akhirnya, yang penting damai dan memberi solusi terbaik. Tapi kami tetap minta SOP penertiban dievaluasi total dan harus ramah anak agar tidak terulang lagi,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Ria berharap ada keseimbangan antara penegakan aturan wisata, perlindungan anak, dan keberlangsungan ekonomi warga.
“Jangan sampai anak trauma akibat konflik orang dewasa. Tegas dalam aturan, tapi kasih dalam pelaksanaan. Kasih tanpa batas, bukan benci tanpa batas,” pungkasnya. (fs)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda