Breaking News
Memuat breaking news...

Konflik Agraria Tak Cukup RDP, Penrad Dorong Proses Hukum

Redaksi
Redaksi
Minggu, 13 September 2026 - 12.01 PM WIB
Konflik Agraria Tak Cukup RDP, Penrad Dorong Proses Hukum
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran agraria yang melibatkan sejumlah perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik tanah tidak boleh berhenti pada rapat dengar pendapat (RDP), tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum jika ditemukan bukti pelanggaran.

Hal itu disampaikan Penrad dalam RDP BAP DPD RI bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan SKK Migas di Gedung DPD RI, Jakarta, dan keterangannya diterima di Medan, Minggu (13/9/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan agraria dibahas, di antaranya konflik PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, PT Socfindo dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, serta persoalan warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatera Utara.

Penrad mengusulkan agar BAP DPD RI membuat rekomendasi resmi untuk melaporkan perusahaan yang diduga bermasalah kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

“Saya berharap salah satu rekomendasi supaya dicatat oleh sekretariat untuk kita tanda tangani bersama. RDP ini akan melaporkan beberapa perusahaan ke APH, Kejaksaan Agung dan kepolisian,” ujar Penrad.

Terkait PT BSS, Penrad menyoroti pengaduan masyarakat yang menyebut adanya sekitar 1.800 hektare lahan yang diduga masuk dalam penguasaan perusahaan. Masyarakat mengklaim telah mengelola lahan tersebut sejak sebelum perusahaan beroperasi.

Karena itu, Penrad mengusulkan agar operasional PT BSS dihentikan sementara sampai persoalan lahan memiliki kepastian hukum. Ia juga meminta HGU perusahaan tidak diperpanjang sebelum konflik dengan masyarakat diselesaikan.

“Yang pertama PT BSS ini harus dihentikan operasionalnya dulu. Saya mengajukan itu menjadi usul rekomendasi rapat kita,” tegasnya.

Sementara terkait PT Socfindo, Penrad menyoroti dugaan kelebihan luas HGU sekitar 600 hektare dalam konflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus. Ia meminta Kementerian ATR/BPN melakukan penataan ulang bidang tanah untuk memastikan status lahan tersebut.

“Kementerian segera membuat peta bidang baru dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo,” katanya.

Penrad menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanahnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus berujung pada kepastian hak, penegakan hukum dan pemulihan hak masyarakat, bukan sekadar menghasilkan rekomendasi rapat. (id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement