Koordinator Banggar Tidak Cabut Skor, P-APBD Deliserdang Batal Disahkan, Anggota Banggar: Yang Koban Masyarakat

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, Ikhwanul Ismar S.Pd, sangat kecewa terhadap Koordinator Banggar Hamdani Syahputra yang tidak menjalankan sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara profosional dan bermartabat.
Pasalnya, koordinator banggar yang juga pimpinan sidang, Hamdani Syahputra tidak juga mencabut skor sidang banggar yang digelar pada 23 September. Padahal, sebelumnya sidang berjalan dengan baik dan kondisif. Padahal mayoritas anggota banggar bersama pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika itu kembali hadir dengan tertib menunggu kehadiran pimpinan sidang.
"Setelah 30 menit masa skor berakhir, tapi pimpinan sidang tidak juga hadir. Bahkan, kami menunggu sampai lebih kurang selama 2 jam, dan sempat meminta kepada staf untuk menelpon dan menejemput ke ruangan pimpinan. Namun, pimpinan tidak berada dintempat. Karena sudah lama menunggu pimpinan tak juga kunjung hadir, akhirnya kami beserta Tim TAPD membubarkan diri," tegas Ikhwanul Ismar yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Deliserdang ini kepada Waspada.id, Rabu (30/9/26) malam.
Menurut Ikhwanul, terlepas apapun akhirnya yang menjadi keputusan hasil sidang, pimpinan sidang berkewajiban mencabut skor terlebih dahulu, baru kemudian menyelesaikan sidang tersebut. Karena itu, Ikhwanul sangat menyesalkan tindakan pimpinan sidang tersebut.
"Meski dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait persoalan pergeseran anggaran, tapi bukan persoalan itu yang menyebabkan sidang di skor sebagaimana informasi yang sempat beredar sbelumnya. Pimpinan sidang memutuskan sidang di skor selama 30 menit hanya untuk memberikan waktu kepada peserta rapat untuk Salat Ashar," paparnya.
Menurutnya, persoalan pergeseran anggaran yang dipertanyakan pimpinan sidang seyogiyanya sudah di jawab secara detail dan di tunjukkan di layar yang menjadi dasar hukum atas pergeseran tersebut.
"Jujur, saya tidak pernah menduga atas kejadian ini. Sehingga menelantarkan sidang karena tidak mencabut skor, tentu ini bukan sikap yang arif dan bijaksana. Kita tahu bahwa sidang ini sangat penting yang menjadi bagian dari tahapan menuju pengesahan P-APBD yang batas akhir pada 30 September 2026," ujarnya.
Ia juga menilai, peristiwa yang langka ini akan menorehkan citra buruk bagi DPRD Kabupaten Deliserdang.
Sebab, keberlanjutan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Antara lain program Universal Health Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.
Selain itu, pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, perhatian terhadap bilal mayit, penggali kubur. Termasuk perhatian terhadap guru mengaji dan unsur masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pembinaan keagamaan. Begitu juga program sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pelayanan dasar lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran daerah.
"Ke depan hal seperti ini tidak boleh terjadi, tentu ini menjadi citra buruk bagi kita DPRD Deliserdang. Sebab, yang koban juga masyarakat Deliserdang, " tandasnya. (Id.28)















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda