Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi MFF, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 7.52 PM WIB
Korupsi MFF, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas
Terdakwa Erwin Saleh tampak menunduk saat mendengarkan sidang vonis di PN Medan.Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis bebas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh.

Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," kata Sulhanuddin di Ruang Cakra 9.

Dakwaan yang tidak terbukti itu, yakni, dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan pria yang dalam kegiatan MFF tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan supaya Erwin segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan dan memulihkan hak-haknya.

Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya Erwin dituntut dua tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat dibayarnya.

Perbuatan Erwin dinilai telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa sebelumnya menyebutkan, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement