Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi MFF, Mantan Kadiskop Medan Dituntut Lima Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 6.38 PM WIB
Korupsi MFF, Mantan Kadiskop Medan Dituntut Lima Tahun Penjara
Persidangan tuntutan korupsi MFF di PN Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, dengan pidana lima tahun penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/7).

Terdakwa dituntut bersalah terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 yang disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Menuntut terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan," ujar JPU Suryanta Desy di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Benny membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp879 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani, dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp152 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Anwar Syarif selaku mantan Kabid Usaha UKM dan Erwin Saleh, masing-masing dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam pengadaan Medan Fashion Festival 2024 senilai sekitar Rp4,85 miliar. Menurut dakwaan, CV Global Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tender meski diduga tidak memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Selain itu, penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam dokumen pengadaan, termasuk surat dukungan desainer nasional serta beberapa item pekerjaan. Dari total anggaran yang dicairkan, hanya sekitar Rp3,37 miliar yang dapat ditelusuri kepada vendor, sedangkan sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan secara rinci.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement