Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi MFF, Nama Kahiyang Disebut Dalam Persidangan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juli 2026 - 10.35 PM WIB
Korupsi MFF, Nama Kahiyang Disebut Dalam Persidangan
Persidangan kasus korupsi MFF di Pengadilan Negeri Medan.Waspada.id/Fes
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Nama Kahiyang Ayu, istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, disebut dalam sidang dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF), yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7) malam.

Nama Kahiyang terungkap saat terdakwa Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam keterangannya, Benny mengaku pernah dipanggil oleh Kahiyang Ayu yang saat itu berstatus sebagai istri Wali Kota Medan.

"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya membawa sejumlah pihak untuk bertemu dengan Kahiyang Ayu terkait rencana penyelenggaraan Medan Fashion Festival.

"Lalu, mereka saya bawa kepada Ibu. Saat itu, Ibu bilang kamu bisa gak buat kegiatan besar seperti (Medan Fashion Festival). Kemudian artis nasional untuk kegiatan Medan Fashion Festival dipilih Buk Kahiyang," ujar Benny.

Benny menyebut, dalam pertemuan tersebut ia merasa mendapat tekanan apabila kegiatan tidak terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

"Pimpinan (Kahiyang Ayu) bilang kalau semua gak terjadi maka kami akan dicopot," terang Benny.

Mendengar keterangan tersebut, anggota majelis hakim Asad Rahim Lubis memberikan tanggapan.

"Kalian terlalu takut sama Bobby," tegasnya.

Menjawab pertanyaan hakim, Benny mengatakan dirinya menjalankan kegiatan tersebut karena khawatir kehilangan jabatan.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani.

Kasus bermula dari pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dibiayai melalui APBD Kota Medan dengan pagu anggaran sekitar Rp5,19 miliar.Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Santika Dyandra Medan selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Juli 2024, dengan tujuan mempromosikan karya desainer lokal dan nasional serta mengembangkan potensi model dari Kota Medan.

Jaksa menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk pembayaran beberapa komponen kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.530.654, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement