Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Dirut Bismacindo Perkasa Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 10.39 AM WIB
Korupsi Pengadaan Smartboard Tebingtinggi, Dirut Bismacindo Perkasa Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Persidangan korupsi smartboard Tebingtinggi.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Direktur Utama (Dirut) PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Di tengah putusan tersebut, Budi juga masih menghadapi perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

Putusan perkara Tebingfinggi itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap Budi Pranoto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa juga ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Usai persidangan, Budi Pranoto memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan mengenai vonis tersebut. Ia tidak memberikan tanggapan dan terus berjalan meninggalkan ruang persidangan.

“Gimana tanggapan abang? Tujuh tahun enam bulan, Bang?” tanya wartawan kepada Budi.

Namun, Budi tidak menjawab.

Wartawan kembali menanyakan mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang juga masih menjerat dirinya.

“Ini kan masih ada smartboard Langkat lagi, Bang. Gimana, Bang? Ada kasus yang lain lagi, Bang?” tanya wartawan.

Budi kembali tidak memberikan respons. Pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan juga tidak dijawab hingga dirinya meninggalkan area persidangan.

Perkara yang menjerat Budi di Tebingtinggi berkaitan dengan pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran Rp14,415 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi menuntut Budi dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp600 juta. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.089.648.622 atau sekitar Rp3,09 miliar.

Dalam dakwaan, Budi disebut bersama-sama dengan Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Drs. Bambang Ghiri Arianto, serta Idam Khalid selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan tersebut.

Pengadaan dilakukan dengan nilai kontrak atau pesanan mencapai Rp14,275 miliar. PT Gunung Emas Ekaputra kemudian membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 juta per unit sebelum pajak.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan jaksa, PT Bismacindo Perkasa memperoleh smartboard tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga Rp30 juta per unit termasuk PPN.

Jaksa menyebut terdapat kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 00000/2.1349/AL/0287/1/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp8.218.770.270.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid yang diserahkan secara bertahap oleh Bahrun Walidin, yang disebut sebagai mitra Budi Pranoto.

Sementara perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat menjadi perkara lain yang masih harus dihadapi Budi Pranoto.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement