Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Proyek Pabrik Es Abdya Inkrah, Kejari Pulihkan Rp88,1 Juta Kerugian Negara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 2 September 2026 - 6.03 PM WIB
Korupsi Proyek Pabrik Es Abdya Inkrah, Kejari Pulihkan Rp88,1 Juta Kerugian Negara
Kajari Abdya Kardono SH MH, didampingi staf, saat memberi keterangan pers, terkait  perkara korupsi proyek pabrik es TA 2016, yang sudah inkracht, Rabu (2/9).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp88.105.154,60, dalam perkara tindak pidana korupsi proyek sektor kelautan dan perikanan, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Uang tersebut diserahkan terdakwa Ir. Darwilis, kepada Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya, Rabu (2/9).

Pembayaran uang pengganti itu, merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, tertanggal 24 Juli 2026. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara yang menjerat Darwilis, berkaitan dengan kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu dan Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Abdya Tahun Anggaran 2016.

Setelah diterima, uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara, melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kajari Abdya Kardono SH MH mengatakan, penyelesaian perkara korupsi, tidak semata-mata diukur dari keberhasilan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara, juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. "Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami lakukan, tidak hanya berfokus memenjarakan pelakunya, tetapi kami juga berupaya agar dapat mengembalikan aset atau kekayaan negara yang dijarah, sehingga dapat kembali kepada kas negara," ujar Kardono.

Ia menyebutkan, pemulihan uang negara merupakan bagian dari komitmen kejaksaan, dalam memastikan kerugian akibat tindak pidana korupsi, dapat dikembalikan kepada negara.

Kardono juga mengingatkan, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, agar menjalankan setiap program pembangunan sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. "Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan, sangat berharga untuk dikembalikan kepada masyarakat, melalui mekanisme penerimaan negara," katanya.

Ia berharap, perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi para pengelola anggaran di Abdya, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan keuangan negara. "Jadikan kasus ini sebagai pelajaran penting, untuk tidak menguntungkan diri sendiri atau kelompok, dalam menjalankan program pembangunan," tegasnya.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement