Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Korupsi Rp13,1 Miliar Proyek Waterfront City Pangururan, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 November 2026 - 6.50 PM WIB
Korupsi Rp13,1 Miliar Proyek Waterfront City Pangururan, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun
Persidangan perkara korupsi proyek pekerjaan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, di PN Medan.Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Dua terdakwa perkara korupsi proyek Pengembangan Kawasan Permukiman Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022, dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu, dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11/2026).

Kedua terdakwa yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Prasarana Permukiman Sumatera Utara (Sumut) serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager (GM) atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair pidana penjara selama 60 hari.

“Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila kekayaan atau pendapatan tersebut tidak mencukupi, dipidana penjara selama 60 hari,” ujar Modana.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kedua terdakwa dinilai melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” sambung Modana di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Sementara keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Meski dituntut dua tahun penjara, kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Pasalnya, uang sebesar Rp13.185.197.899,60 telah dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kemudian dipindahkan ke RPL Kejari Samosir.

Oleh karena itu, JPU meminta agar uang tersebut dirampas untuk negara sebagai kompensasi untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Jumat (6/11/2026) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun pembelaan pribadi kedua terdakwa.

Di penghujung persidangan, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren memohon kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan keluar sementara dari rumah tahanan untuk menjalani operasi karena sedang menderita penyakit.

Sebagai bahan pertimbangan, tim penasihat hukum menyampaikan akan menghadirkan dokter ahli penyakit dalam pada persidangan selanjutnya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

Edwyn diketahui menjabat sebagai GM atau Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, dia bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Menurut JPU Nurdiono, sejumlah perbuatan melawan hukum dilakukan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Enda selaku PPK antara lain menyetujui pembayaran uang muka kepada pelaksana proyek yang tidak sesuai ketentuan. Dia juga menyetujui pembayaran Monthly Certificate (MC), meskipun progres pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, terdakwa menyetujui perubahan kontrak atau contract change order tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai.

JPU juga menguraikan bahwa terdakwa tidak membuat justifikasi teknis secara rinci atas sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan, termasuk pekerjaan Resto Dainang, toilet umum, Kafe Topi Tao dan sejumlah fasilitas lainnya.

Terdakwa juga dinilai tidak melakukan pengendalian terhadap keterlambatan pekerjaan. Proyek yang semestinya diselesaikan dalam waktu 360 hari mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.

Enda kemudian disebut menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) pada 23 Januari 2024 yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

Padahal, menurut JPU, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum dilaksanakan, termasuk pekerjaan struktur panel solar cell senilai sekitar Rp1,324 miliar.

Selain itu, terdakwa selaku PPK tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia jasa yang menurut perhitungan JPU seharusnya mencapai sekitar Rp6,264 miliar sesuai kontrak.

Terdakwa juga tidak merekomendasikan pemutusan kontrak meskipun penyedia jasa telah beberapa kali memperoleh perpanjangan waktu pelaksanaan.

JPU turut menilai terdakwa tidak melakukan pengawasan terhadap perubahan personel inti dan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.(Fes)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement