KPK Periksa 8 Orang Kasus TPK Suap Proyek di Langkat 2025-2026KPK Periksa 8 Orang Kasus TPK Suap Proyek di Langkat 2025-2026

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (22/7/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) siap proyek di Kabupaten Langkat (2025-2026).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada Waspada.id, membenarkan hari ini Rabu (22/7/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di Kabupaten Langkat (2025-2026) tersebut.
Budi menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara atas nama:
1. DOY - Pengawas Fisik Permukiman Dinas Perkim.
2. YOK - PPK/Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Langkat.
3. RKN - PPK/Kabid Pembangunan Pemeliharaan dan Pengelolaan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Langkat.
4. NP - Direktur PT Tondang Raya Mada.
5. BR - Wakil Direktur CV Offish.
6. SCP - Wakil Direktur CV Dame Cipta Mandiri.
7. ERB - Wakil Direktur CV Artha Karya Perkasa.
8. AF - Wakil Direktur CV Deli Abadi.
Namun, saat ditanya apakah Plt. Bupati Langkat, Sekda dan kepala OPD Langkat turut dimintai keterangan, Budi belum berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Sedangkan Sekda Kabupaten Langkat, Amril, ditanya Waspada.id soal Plt. Bupati Langkat, Sekda dan sejumlah kepala OPD juga turut dimintai keterangan oleh KPK, Amril, tidak membantah. "Informasinya begitu," ucapnya singkat.(id96)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.Waspada.id/Ist






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda