Breaking News
Memuat breaking news...

KPK Tangkap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen dalam OTT Kementerian ATR/BPN

Redaksi
Redaksi
Selasa, 15 September 2026 - 10.15 AM WIB
KPK Tangkap Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan Mantan Bupati Kebumen dalam OTT Kementerian ATR/BPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT ini merupakan yang ke-20 sepanjang tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedua nama tersebut saat menjawab pertanyaan para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/926). "Salah satu pihak yang diamankan," kata Budi mengonfirmasi penangkapan Fahd Arafiq.

Pernyataan serupa juga disampaikan Budi ketika ditanya lebih lanjut mengenai status Arif Sugiyanto. "Salah satunya itu pihak yang diamankan," ujarnya kembali menegaskan.

Total 17 Orang Diamankan

Operasi senyap ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain dua nama tersebut, KPK mengumumkan telah mengamankan total 17 orang dalam OTT ini.

Beberapa pihak lain yang turut ditangkap antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.(id03)

Sumber republika.co.id

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement