KPPU Dalami Dampak Integrasi Agen IndiHome Dan Telkomsel Terhadap Persaingan UsahaKPPU Dalami Dampak Integrasi Agen IndiHome Dan Telkomsel Terhadap Persaingan Usaha

MEDAN (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami dampak perubahan pola kemitraan pemasaran produk IndiHome dan Telkomsel setelah pengelolaan layanan IndiHome terintegrasi ke dalam Telkomsel.
Pendalaman dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya menjadi mitra pemasaran IndiHome, tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan dalam skema kemitraan baru melalui Next Generation Partner Program (NGPP) Transition 2026.
Sebelum integrasi, pemasaran layanan IndiHome dan produk Telkomsel, seperti pulsa dan data seluler, memiliki jaringan kemitraan yang relatif berbeda. Setelah integrasi, Telkomsel mengembangkan model kemitraan yang menggabungkan pemasaran berbagai produk dalam satu jaringan mitra.
KPPU mendalami apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari efisiensi dan penataan jaringan distribusi pascaintegrasi atau justru menghadirkan persyaratan yang berpotensi meningkatkan hambatan bagi pelaku usaha untuk menjadi mitra.
Salah satu perhatian KPPU adalah persyaratan yang mewajibkan mitra pemasaran IndiHome turut memasarkan produk Telkomsel lainnya. Ketentuan tersebut berpotensi meningkatkan kebutuhan modal kerja dan persyaratan operasional, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya telah menjadi mitra IndiHome.
KPPU juga akan membandingkan jumlah dan karakteristik mitra IndiHome dan Telkomsel sebelum integrasi dengan mitra yang ditunjuk melalui program NGPP 2026. Langkah ini dilakukan untuk melihat perubahan struktur jaringan kemitraan serta dampaknya terhadap persaingan usaha.
“Integrasi dan efisiensi bisnis merupakan hal yang wajar dalam kegiatan usaha. Namun, efisiensi tersebut tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan kesempatan pelaku usaha untuk berpartisipasi dan bersaing secara sehat,” ujar Ridho Pamingkas, Kepala Kanwil I KPPU dalam keterangan yang diterima di Medan, Kamis (20/8).
Selain itu, KPPU akan mendalami keberadaan alternatif kemitraan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra utama. KPPU akan menilai apakah alternatif tersebut tetap memberikan kesempatan berusaha yang memadai dan kompetitif atau justru menempatkan pelaku usaha tertentu pada posisi yang berbeda secara signifikan.
Saat ini, pendalaman masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan informasi. KPPU akan meminta penjelasan kepada Telkomsel mengenai latar belakang perubahan model kemitraan, persyaratan NGPP, alasan bisnis penggabungan jaringan mitra, serta dampaknya terhadap struktur dan persaingan di antara pelaku usaha dalam jaringan distribusi.
KPPU menegaskan bahwa efisiensi dan integrasi usaha pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun konsumen. Namun, efisiensi harus dilakukan secara proporsional agar tidak menutup kesempatan pelaku usaha tertentu untuk berpartisipasi dalam pasar.
Penilaian KPPU selanjutnya akan didasarkan pada fakta, struktur pasar, serta dampak kebijakan kemitraan tersebut terhadap persaingan usaha. (id142/rel)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda