KPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen Di SumutKPPU Dalami Disparitas Harga Dan Gangguan Pasokan Semen Di Sumut

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I Medan tengah mendalami dugaan penyebab kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pelaku usaha terkait lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan awal KPPU pada Juli 2026, harga semen eceran di wilayah tersebut berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan harga di beberapa daerah sempat menyentuh Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku membatasi penjualan akibat terbatasnya pasokan beberapa merek semen.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta mekanisme pembentukan harga di setiap mata rantai distribusi.
"KPPU akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Gopprera.
Menurut KPPU, pendalaman tersebut penting mengingat industri semen nasional masih mengalami kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119-120 juta ton per tahun.
Meski demikian, KPPU menilai kelebihan kapasitas produksi nasional tidak otomatis menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen.
Dalam pemantauan awalnya, KPPU mencatat harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000-Rp75.000 per sak. Sebagai perbandingan, harga Semen Padang di Pekanbaru sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Adapun di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sementara Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.
Namun demikian, KPPU menegaskan perbandingan tersebut masih bersifat awal dan akan diverifikasi lebih lanjut dengan memperhatikan kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan.
"Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.
Selain mengkaji disparitas harga, KPPU juga akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, hingga biaya pengantaran.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga semen mencapai 25-40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Dalam pendalaman tersebut, KPPU juga akan menguji kemungkinan gangguan pasokan yang dipicu faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, maupun faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KPPU mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman. (id09)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda