KPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi AkuisisiKPPU Denda Mitsubishi Corporation Rp1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

JAKARTA (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsubishi Corporation karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran persnya, Kamis (30/7), menyampaikan bahwa Majelis Komisi yang diketuai Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban penyampaian notifikasi pengambilalihan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Dalam persidangan terungkap, pengambilalihan 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation berlaku efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Transaksi tersebut mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan.
Mitsubishi Corporation merupakan perusahaan perdagangan umum yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari energi, sumber daya mineral, infrastruktur hingga pangan. Sementara itu, PT Coates Hire Indonesia menjalankan usaha di bidang penyewaan alat berat dan perlengkapan industri.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada 19 Juni 2024 atau terlambat 11 hari kerja.
Selama proses persidangan, Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan tersebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam menyampaikan dokumen kepada KPPU. Perusahaan juga dinilai bersikap kooperatif dengan menghadiri persidangan, menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta mengajukan permohonan persidangan cepat dan keringanan sanksi.
Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan Mitsubishi Corporation terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi secara tepat waktu. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1 miliar.
Selain membayar denda, Mitsubishi Corporation diwajibkan melaksanakan seluruh amar putusan dan menyampaikan bukti pembayaran kepada KPPU paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga memerintahkan perusahaan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan apabila mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
KPPU menegaskan, kewajiban penyampaian notifikasi merupakan salah satu instrumen penting dalam pengawasan transaksi merger, konsolidasi, dan akuisisi. Melalui mekanisme tersebut, KPPU dapat memastikan perubahan struktur pasar tidak menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan kepentingan masyarakat. (id09)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda